LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari serbuan informasi keuangan yang berpotensi menyesatkan di media sosial.
Secara resmi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Aturan baru ini membidik para financial influencer atau pembuat konten keuangan yang selama ini memiliki pengaruh besar dalam memengaruhi keputusan finansial publik.
Melalui regulasi ini, OJK ingin memastikan setiap informasi produk atau layanan jasa keuangan yang beredar di ruang siber disampaikan secara jelas, akurat, jujur, bertanggung jawab, dan mudah diakses.
Sehingga ini kedepannya jelas akan memberikan perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi," ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: OJK-BEI Bakal Temui Penyedia Indeks Global, Setelah Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Definisi dan Ruang Lingkup yang Diatur
Berdasarkan POJK tersebut, Penyampai Informasi (Financial Influencer) didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi keuangan dengan tujuan langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk/layanan keuangan.
Secara detail, poin-poin krusial yang dimuat dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini meliputi.
Baca Juga: Dorong KPR Subsidi, OJK Relaksasi SLIK
Perilaku dasar yang wajib ditaati oleh para financial influencer.
Batasan kegiatan penyampaian informasi yang mencakup aspek edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk.
Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan.
Skema pembinaan langsung oleh pihak OJK.
Penegakan hukum berupa Perintah Tertulis hingga sanksi pemutusan akses (blokir) pada media elektronik bagi yang melanggar.
Bikin Konten Pemasaran dan Rekomendasi? Ini Aturan Mainnya
OJK tetap membuka ruang bagi para influencer untuk menjalin kerja sama komersial dengan PUJK lewat kegiatan pemasaran. Namun dengan catatan ketat: pihak PUJK wajib ikut bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan akurasi informasi yang disemburkan oleh influencer yang mereka bayar.
Aturan jauh lebih ketat diberlakukan untuk konten yang bersifat memberikan rekomendasi. OJK menegaskan, jika rekomendasi yang diberikan masuk dalam ranah yang membutuhkan izin undang-undang, maka influencer tersebut wajib mengantongi izin resmi terlebih dahulu.
"Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal," tegas Agus.
Tidak hanya di pasar modal (saham/reksa dana), mereka yang kerap memberikan rekomendasi atas produk aset keuangan digital atau kripto kini juga tidak boleh sembarangan. Para influencer wajib memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang diakui di sektor jasa keuangan sebelum mengedukasi pengikut (followers) mereka.
Dengan hadirnya POJK ini, OJK berharap ekosistem keuangan digital Indonesia menjadi lebih terpercaya, berintegritas, dan mampu menaikkan kelas literasi keuangan masyarakat tanpa dibayangi oleh risiko penipuan atau jebakan investasi bodong.
Editor : Redaksi Lombok Post Online