LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berkas perkara hasil penyidikan terkait BU telah dilimpahkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan terhadap prajurit TNI aktif harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
Baca Juga: Rp 2,02 Triliun untuk MBG, APBN Perkuat Program Sosial di NTB
Menurut Syarief, penyidik Pidsus tidak dapat memproses atau menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka. Karena itu, berkas dugaan keterlibatan BU diserahkan kepada JAM Pidmil.
Berdasarkan informasi Kejagung, BU menjabat sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, BU sebagai PPK pengadaan motor listrik BGN diduga memproses pengadaan bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan AM selaku komisaris PT YA.
Nilai anggaran pengadaan sepeda motor listrik itu mencapai Rp 1,035 triliun.
Anang menyebut, pengadaan sepeda motor listrik itu diduga dilaksanakan secara melawan hukum. Penyidik menemukan dugaan pengadaan tidak memenuhi persyaratan kontrak dan adanya mark up harga.
Baca Juga: Sekolah dan SPPG Sodorkan Jalan Tengah untuk Refocusing MBG
Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam pengadaan motor listrik.
Dari total pesanan 21.081 unit, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit. Namun, pembayaran pengadaan sepeda motor listrik sudah dilakukan penuh 100 persen.
Direktur Penindakan JAM Pidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik JAM Pidsus Kejagung.
Setelah menerima berkas itu, JAM Pidmil akan melakukan penyidikan secara koneksitas. Andi mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung untuk pengembangan perkara.
Editor : Akbar Sirinawa