LombokPost-Penggeledahan de’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan, menyedot perhatian publik. Apalagi, polisi menemukan brankas rahasia berisi uang tunai hampir Rp 60 miliar di lokasi itu.
Di tengah penyidikan, beredar informasi yang mengaitkan kafe itu dengan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Polisi kemudian memberi respons atas isu kepemilikan kafe itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah," ujar Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/7) malam.
Brankas di Lantai Dua
Budi menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan intensif di lantai dua de’Clan Signature Cafe. Area itu difungsikan sebagai kantor.
Di lokasi, polisi menemukan ruangan khusus. Ruangan itu terselubung di balik kompartemen lemari.
"Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2x1 meter, artinya ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi," ungkap Budi.
Saat ini, polisi menetapkan lantai dua kafe dalam status quo. Status serupa juga diterapkan terhadap money changer yang ikut digeledah.
Langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Meski begitu, polisi masih mengizinkan operasional bisnis di lantai satu kafe berjalan normal.
Terkait Tiga Perkara
Penggeledahan de’Clan Signature Cafe berlangsung Rabu (8/7) malam. Operasi itu dipimpin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penggeledahan menjadi bagian dari penyidikan tiga perkara. Yakni kasus blackout Sumatera dan batu bara PLN, Asabri, serta Krakatau Steel.
Tiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini juga disebut menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan soal isu kepemilikan de’Clan Signature Cafe. Budi hanya menegaskan penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Akbar Sirinawa