LombokPost-Pengalihan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memicu sorotan. Ahli hukum tata negara Mahfud MD memaparkan tiga skenario yang mungkin terjadi.
Mahfud menyampaikan pandangannya melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7). Ia mengatakan keputusan Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan memunculkan banyak kecurigaan.
Menurut Mahfud, pengalihan itu bisa mengaburkan perkara. Proses hukum juga berpotensi hanya menyentuh tersangka yang sudah ditetapkan tanpa menjangkau pihak lain. Kemungkinan lain, perkara perlahan menghilang meski peluangnya kecil.
Baca Juga: Mahfud MD Prediksi Tidak Ada Pilkada 2029, Begini Penjelasannya
Mahfud lalu menguraikan tiga skenario. Pertama, Febrie dapat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Peluang itu muncul karena polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka sebelum memeriksanya. Polri kemudian mengalihkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan, bukan melimpahkan perkara setelah proses penyidikan selesai.
Mahfud menilai kondisi itu dapat membuka peluang Febrie memenangi praperadilan.
Skenario kedua muncul bila Febrie tidak mengajukan praperadilan. Kejaksaan berpotensi memperlambat penanganan atau mementahkan beberapa bagian perkara.
Langkah itu dapat membatasi penyidikan pada tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidik akhirnya tidak mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Mahfud MD Bela Pandji: Sebut Gibran Ngantuk Bukan Penghinaan
Skenario ketiga, perkara dibiarkan menggantung. Kondisi itu dapat berujung pada deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum.
“Kalau itu terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” kata Mahfud.
Mahfud menilai perkembangan penanganan perkara sejak Sabtu (11/7) mengkhawatirkan dunia hukum Indonesia. Ia melihat adanya perang proksi yang melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan.
Menurut Mahfud, langkah itu tidak hanya merusak mekanisme hukum acara pidana. Pengalihan penyidikan juga berpotensi merusak sistem hukum dan cara berhukum dalam kehidupan bernegara.
Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengambil alih penanganan perkara melalui kewenangan yang dimiliki. Ia juga menyebut presiden dapat turun tangan dengan meminta KPK bergerak.
Editor : Akbar Sirinawa