Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

NTB Diguyur Bansos Rp 5,1 Triliun Lebih, Gubernur: Tak Boleh untuk Beli Rokok!

Rury Anjas Andita • Selasa, 5 Januari 2021 | 10:30 WIB
DAPAT BANTUAN: Sejumlah warga penerima manfaat menghadiri acara penyerahan bansos secara virtual di kantor Dinas Sosial NTB, Senin (4/1). (Foto: Didit/Lombok Post)
DAPAT BANTUAN: Sejumlah warga penerima manfaat menghadiri acara penyerahan bansos secara virtual di kantor Dinas Sosial NTB, Senin (4/1). (Foto: Didit/Lombok Post)
MATARAM-Tahun ini, pemerintah pusat kembali menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial (bansos). Khusus untuk NTB pusat menggelontorkan Rp 5,1 triliun lebih untuk program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sembako, dan bantuan sosial tunai (BST) atau dulunya bernama BLT.

“Masyarakat penerima bansos diimbau untuk menggunakannya sesuai ketentuan, tidak ada untuk beli-beli rokok atau semacamnya yang tidak bermanfaat,” kata Gubernur NTB H Zulkieflimansyah usai mengikuti penyerahan bansos se-Indonesia secara virtual, Senin (4/1).

Untuk NTB, berdasarkan rekapitulasi data 2020, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di PKH sebanyak 351.136 kepala keluarga (KK) dengan total nilai bantuan mencapai Rp 3,15 triliun. Untuk KPM BPNT sebanyak 543.788 KK dengan anggaran sebanyak Rp 1,17 triliun.

Terakhir, BST diberikan untuk 222.172 KK dengan anggaran Rp 858 miliar. Adapun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang menjadi rujukan pemberian bantuan, berjumlah 2.953.740 jiwa atau 869.438 KK.

Kepala Dinas Sosial H Ahsanul Khalik mengatakan, total anggaran bansos untuk NTB dari tiga program bantuan tersebut mencapai Rp 5,1 triliun. Jumlah yang sama atau bahkan lebih, akan diberikan pemerintah pusat pada tahun ini. ”Bisa jadi bertambah dan tidak berkurang pastinya,” kata Khalik.

Menurut Khalik, nilai bantuan untuk NTB memang bisa lebih besar. Sebab ada juga bantuan sosial anak, disabilitas, maupun lansia yang diberikan langsung ke lembaga kesejahteraan sosial. Tidak melalui dinas di pemprov maupun kabupaten/kota.

”Dinas hanya merekomendasikan penerimanya,” jelas mantan penjabat Bupati Lombok Timur ini.

Lebih lanjut, KPM diharapkan bisa menggunakan bantuan untuk kegiatan yang bermanfaat. Sesuai dengan yang ditentukan. Dinsos tetap melakukan pengawasan melalui pendamping sosial di lapangan.

Pendamping sudah diarahkan untuk memberikan teguran kepada KPM. Apabila bantuan yang diberikan tidak digunakan sesuai manfaatnya. ”Kalau sampai tiga kali kita tegur, itu perintahnya diberhentikan secara permanen. Tinggal kita keluarkan dari aplikasinya,” jelas Khalik.

Kesalahan yang disengaja, apalagi sampai tiga kali, disebut Khalik merupakan indikasi bahwa KPM tidak membutuhkan bantuan. Ia kemudian menyebut pendamping sudah beberapa kali mencoret penerima bantuan.

Paling baru terjadi di Sayang-Sayang, Kota Mataram. Bantuan PKH justru digunakan untuk pergi ke salon. ”Dipakai untuk rebonding. Itu ya langsung diberhentikan, dikeluarkan dari aplikasi data penerima manfaat,” tandas Khalik. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Dinsos NTB #BPNT #Gubernur NTB #BLT #Bansos #PKH #BST