”Kami harapkan seperti itu. Supaya tidak ada lagi terulang pemotongan beasiswa,” kata Kepala ORI NTB Dwi Sudarsono.
Kasus pemotongan beasiswa yang dilakukan perguruan tinggi terus berulang. Setidaknya sudah ada tiga perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdeteksi Ombudsman melakukan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2023 ini.
Dwi mengatakan, pimpinan setiap perguruan tinggi harus mengeluarkan kebijakan, untuk menghentikan pemotongan beasiswa dengan dalih apapun. Karena itu, pihaknya mendorong perguruan tinggi agar melakukan konsultasi. Sehingga mencegah kesalahan administrasi saat memutuskan kebijakan tersebut.
”Jadi apapun alasannya, pemotongan beasiswa KIP Kuliah tidak dibenarkan. Itu perbuatan maladministrasi,” ujarnya.
Ombudsman nanti juga meminta PTS agar menghentikan kebijakan pemotongan beasiswa. Sekaligus mengharuskan pihak kampus untuk mengembalikan seluruh dana hasil pemotongan beasiswa tersebut.
Kata Dwi, Kemendikbud Ristek nantinya akan melakukan evaluasi terhadap PTS yang mengajukan permohonan beasiswa. Adanya kebijakan pemotongan, tentu menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat, untuk tidak lagi menurunkan bantuan serupa ke PTS tersebut.
”Setahu kami, sebelum kampus menyelenggarakan program beasiswa, sudah ada semacam pakta integritas, agar tidak boleh ada pemotongan,” jelas Dwi.
Lebih lanjut, disinggung soal adanya dugaan intimidasi dari pihak kampus ke penerima beasiswa, Dwi menyebut pihaknya belum menerima laporan secara resmi. Ia baru mendengar kabar tersebut dari pemberitaan media.
Karena itu, kata Dwi, mahasiswa yang merasa diintimidasi agar datang ke Ombudsman. Ia menjamin pihaknya akan menjaga identitas setiap pihak yang melakukan laporan. ”Kalau tidak mau di kantor, bisa juga bertemu di tempat lain yang dianggap aman oleh pelapor,” tandasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita