LombokPost-Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) memperkirakan kerusakan area terumbu karang akibat limbah sisa pengeboran di lokasi pemasangan pipa PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) meluas.
Kepala BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena Martanina Nonik mengungkapkan, kerusakan ekosistem terumbu karang berdasarkan data per 8 Mei di area seluas 1.660 meter persegi, namun bisa lebih dari itu.
”Ini data terakhir kami ya dan ini baru yang terlihat, belum yang tidak terlihat makanya diprediksi area kerusakannya bisa meluas,” terangnya, saat dikonfirmasi Lombok Post, Jumat (7/6).
Aktivitas pengeboran PT TCN di Gili Trawangan sudah dihentikan sementara.
Bukan hanya berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan bawah laut, namun berdampak ke pariwisata NTB.
“Ini menjadi perhatian serius,” kata dia.
Karenanya, untuk melihat sejauh mana tingkat kerusakannya, BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena belum bisa membeberkannya secara mendalam, ini harus melalui proses investigasi.
Untuk itu, pihaknya telah menggandeng Tim Laboratorium Kimia Analitik Program Studi (Prodi) Kimia Unram.
Mereka akan memeriksa sampel endapan polutan.
“Tapi indikasi kerusakan terumbu karangnya sudah lumayan terlihat ya,” tegasnya.
Ini karena hasil perbandingan data kondisi terumbu karang di area pengeboran PT TCN dari BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena, per Desember 2023.
“Data ini sebagai bahan perbandingan, jadi setelah kami lihat memang secara signifikan ada penurunan ekosistem terumbu karang,” terang Martanina.
Ia memastikan setelah hasilnya keluar, informasi mengenai hal itu akan diekspose bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTB dan pihak terkait.
“Kami sekarang lagi menunggu hasil investigasinya, jadi nanti ada ekspose bersama dari tim PSDKP dan pihak terkait juga,” tandasnya.
Ketua Wahana Pecinta Alam (Wanapala) NTB Arie Syahdi Gare meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pemda terkait untuk bersikap tegas kepada aktivitas PT TCN karena ini menyangkut sumber penghidupan masyarakat. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida