Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kunjungi Kemenkumham NTB, Serikat Pekka Loteng Produksi Video tentang Paralegal

Kimda Farida • Jumat, 28 Juni 2024 | 16:29 WIB
BERKUNJUNG: Kedatangan Serikat Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Kabupaten Lombok Tengah ke Kanwil Kemenkumham NTB, diterima diterima Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova, Jumat (28/6).
BERKUNJUNG: Kedatangan Serikat Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Kabupaten Lombok Tengah ke Kanwil Kemenkumham NTB, diterima diterima Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova, Jumat (28/6).

LombokPost--Serikat Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Kabupaten Lombok Tengah mengunjungi Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (28/6).

Kunjungan dalam rangka produksi video edukasi tentang bantuan hukum untuk kasus kekerasan perempuan dan anak. 

Tim dari Serikat Perempuan Kepala Keluarga Kabupaten Lombok Tengah dipimpin Sekretaris Pekka Lombok Tengah, Sumiati, dan diterima Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova. 

Sumiati mengatakan, perekaman video tersebut nantinya akan menjadi produk edukasi masyarakat tentang bantuan hukum.

"Kami fokus dalam penyelesaian kasus kekerasan kepada perempuan dan anak serta advokasi kebijakan dari tingkat lokal hingga nasional," ujar Sumiati. 

Puri menyambut baik kedatangan Serikat Perempuan Kepala Keluarga Kabupaten Lombok Tengah.

Dia menjelaskan perihal program bantuan hukum serta verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum tahun 2024. 

"Menurut Pasal 1 angka 5 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, Paralegal adalah setiap orang dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan," ujar Puri. 

Untuk meningkatkan kompetensi paralegal dalam pemberian bantuan hukum perlu dilakukan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh pemberi bantuan hukum dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau lembaga nonpemerintah. 

Paralegal selain melakukan advokasi masyarakat baik kementerian atau pemerintah daerah dapat pula ikut serta dalam program bantuan hukum, bergabung dengan pemberi bantuan hukum serta dapat pula bekerja sama dengan penyuluh hukum yang ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM membentuk/membina kelompok/keluarga sadar hukum. 

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang merujuk arahan dari Menkumham Yasonna H Laoly mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan pendampingan dan dukungan kepada paralegal dalam upaya menyediakan akses keadilan bagi masyarakat. (ksj)

Editor : Kimda Farida
#Kemenkumham NTB #Pekka