LombokPost-Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menerapkan sanksi tegas terhadap tiga pendaki asal Australia yang mendaki secara ilegal melalui jalur Sembalun, Lombok Timur. “Kami mengetahuinya dari kamera pengawas di Plawangan Sembalun,” terang Kepala Balai TNGR Yarman, Selasa (4/3).
Ketiganya dijatuhi sanksi larangan mendaki selama lima tahun dan denda lima kali harga tiket masuk normal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan total Rp 6 juta. “Denda per orang Rp 2 juta, sehingga totalnya Rp 6 juta. Uang tersebut masuk ke kas negara,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Yarman menegaskan, sanksi diberikan karena saat ini enam jalur pendakian Rinjani masih ditutup sejak 31 Desember 2024 hingga 2 April 2025. Jalur yang ditutup meliputi Senaru dan Torean di Lombok Utara, Sembalun, Timbanuh, dan Tetebatu di Lombok Timur, serta Aik Berik di Lombok Tengah.
“Kami harap semua pihak mematuhi aturan ini,” ujarnya.
Menurut Yarman, pendakian ilegal yang dilakukan ketiga WNA itu bukan karena kurangnya informasi, melainkan karena nekat. Ia meyakini informasi penutupan jalur telah disebarluaskan secara maksimal melalui media massa, media sosial, serta spanduk di pintu masuk pendakian.
“Tidak ada alasan untuk tidak tahu, informasi ini sudah kami sebarluaskan,” katanya.
Ia mengingatkan, pendakian ilegal sangat berbahaya karena jalur tidak diawasi petugas, tidak ada asuransi, dan rawan kecelakaan. Penutupan jalur juga bertujuan memulihkan ekosistem di kawasan TNGR.
“Rinjani bukan sekadar gunung, tetapi rumah bagi keanekaragaman hayati yang rapuh. Setiap pendaki bertanggung jawab untuk melindunginya, bukan sekadar mencari kesenangan pribadi,” tegasnya.
Penutupan jalur juga dimanfaatkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk perbaikan jalur serta papan penunjuk arah. “Tanpa izin, pendaki berisiko besar karena tidak ada pengawasan. Jika terjadi sesuatu di lapangan, tidak ada asuransi dan perlindungan,” tandasnya.
Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady mengingatkan bahwa pendakian merupakan aktivitas berisiko tinggi, mulai dari kecelakaan ringan hingga kematian. “Saya paham Rinjani menjadi destinasi favorit, tetapi pendaki harus menaati aturan demi keselamatan dan perlindungan bersama,” tegasnya. (yun/r7)
Editor : Akbar Sirinawa