Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gubernur NTB Launching Gebyar Diskon PKB di Teras Udayana Mataram, Beri Banyak Keringanan Demi Dongkrak PAD

Rosmayanthi • Minggu, 29 Juni 2025 | 08:09 WIB

Gubernur NTB Launching Gebyar Diskon PKB di Teras Udayana Mataram, memberi banyak keringanan bagi wajib pajak demi dongkrak PAD.
Gubernur NTB Launching Gebyar Diskon PKB di Teras Udayana Mataram, memberi banyak keringanan bagi wajib pajak demi dongkrak PAD.
LombokPost - Gubernur H Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Indah Dhamayanti Putri melakukan Launching Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Teras Udayana Minggu (29/6).

Program ini yang pertama dilakukan oleh pejabat sekelas Gubernur dan Wagub, karena daerah lain belum pernah membuat kebijakan seperti ini.

Kebijakan berani ini ditempuh Gubernur dan Wagub NTB ini sebagai wujud penghargaan kepada para wajib pajak yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus sebagai wujud empati terharap masyarakat kurang mampu yang merasa berat membayar PKB.

Saat berpidato dalam Launching Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Teras Udayana, Gubernur NTB menyebutkan alasan kebijakan memberi diskon bagi wajib PKB Patuh.

"Sebagai wujud penghargaan bagi masyarakat yang telah berkontribusi bagi pembangunan di NTB, sekaligus sebagai edukatif agar masyarakat yang lain tergerak untuk patuh bayat pajak," ungkap Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal.

Menurut Gubernur Iqbal, selama ini yang disentuh hanya masyarakat yang tidak taat pajak yang diberikan kemudahan, agar mereka mau membayar pajak.

Namun di tahun 2025 ini ada yang berbeda. Jika dari tahun sebelumnya hanya orang yang tidak bayar pajak yang disentuh dengan program pembebasan denda atau program lainnya, maka tahun ini yang taat pajak tidak pernah disentuh akan mendapat perhatian dengan langsung diberikan diskon saat membayar pajak yang tidak dibayar bertahun-tahun. 

Gubernu Iqbal juga menyebutkan, maksud diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini masih dibawah 50 persen, dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi NTB.

Pasalnya, jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif.

Selain itu kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur dan Wagub kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus, sekaligus edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di NTB dengan menjadi wajib pajak yang taat.

Harapan dari berbagai kebijakan ini adalah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu, optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor, sekaligus kedepan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ada beberapa bentuk diskon yang diberikan dalam program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, diantaranya diskon bagi wajib PKB yang patuh bayar pajak.

Lalu bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) akan diberikan berbagai bentuk diskon dengan berbagai kriteria.

Selain memberikan diskon kepada wajib PKB patuh dan penunggak, program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 memberikan diskon pajak bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bentuk empati Gubernur dan Wagub kepada masyarakat yang kurang mampu.

Wagub Hj Indah Dhamayanti Putri hadir mendampingi Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal saat Launching Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Teras Udayana Minggu (29/6).
Wagub Hj Indah Dhamayanti Putri hadir mendampingi Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal saat Launching Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Teras Udayana Minggu (29/6).

"Sebagai bentuk upaya menurunkan angka kemiskinan, Pemprov juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan untuk para veteran," tambah Gubernur NTB.

Dan khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah, juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi NTB, baik dengan plat DR atau EA.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Gubernur #Diskon #PKB #NTB #wajib pajak