LombokPost – Dengan pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600.000 bagi para pekerja di Indonesia harusnya bisa menjadi atensi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, ada satu hal penting yang perlu dicatat karena peluang menerima bantuan ini sangat bergantung pada status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU tahun ini akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan hasil verifikasi data.
Proses validasi calon penerima tengah berjalan intensif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar.
Penerima BSU adalah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Ini artinya, bagi pekerja yang belum terdaftar tidak dapat, inilah saatnya untuk segera bergabung.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan betapa krusialnya kepesertaan karena menjadi acuan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Ia menyoroti data BPJS Ketenagakerjaan adalah satu-satunya acuan yang akurat dan valid bagi pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan, termasuk BSU.
"Pemerintah sangat berharap seluruh pekerja itu sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengakui kerapian data BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi penghasilan pekerja.
Nasrullah berharap momentum penyaluran BSU ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja, khususnya di NTB, untuk segera terdaftar dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengakui, saat ini jumlah pekerja formal di NTB yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim.
Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera cek status kepesertaan atau daftarkan diri untuk bisa menikmati manfaat perlindungan dan berbagai program bantuan pemerintah lainnya di masa depan.**
Editor : Pujo Nugroho