LombokPost - Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terus mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Meski demikian, Pemprov NTB nampaknya tidak bergeming dan segera dilanggengkan.
Satu dari sekian dari keputusan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, untuk mendukung kebijakan IPR, dengan segera membahas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu komponen yang masuk dalam pembahasan, retribusi terkait IPR. “Tentu kita sedang membahas itu secara menyeluruh terkait dengan retribusi juga. Kita menyesuaikan juga,” terang Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman.
Mengenai objek pajak atau layanan apa saja yang akan dikenakan retribusi dalam skema IPR, dirinya juga menyebutkan hal itu belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap konsultasi.
“Itu yang sedang kami kaji. Termasuk bentuk layanan pengawasan, pengendalian, hingga reklamasi. Karena retribusi harus berbasis pada layanan,” tegas pria yang juga Asisten I Setda NTB tersebut.
Saat ditanya apakah skema retribusi IPR akan mengacu pada konsep Dana Bagi Hasil (DBH), mengacu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Fathurrahman mengatakan pihaknya belum memiliki acuan pasti dan tengah mengupayakan konsultasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
“Ini hal baru, jadi kami perlu petunjuk yang jelas dari pusat. Di Kepmen 174 juga belum diatur detail, jadi konsultasi ini penting,” tambahnya.
Meski wacana revisi sudah berjalan, dirinya mengonfirmasi bahwa draft revisi Perda tersebut belum diajukan ke DPRD NTB.
Adapun penyusunan revisi Perda tidak semata soal perubahan regulasi, tapi lebih pada pembahasan item atau komponen layanan yang akan dikenakan retribusi.
“Belum, kita masih dalam proses pembahasan internal. Nanti tetap harus melalui persetujuan DPRD karena ada perubahan dan penambahan komponen,” tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji