LombokPost - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda NTB), Rosiady Husaeni Sayuti, menghadapi tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek NTB Convention Center (NCC).
Tuntutan ini disampaikan oleh perwakilan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram pada Senin, 29 September 2025.
Selain pidana penjara, Eks Sekda NTB Rosiady juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Tuntutan 12 tahun penjara yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa kedua, Dolly Suthajaya Nasution, yang merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza.
Dolly dituntut membayar denda yang lebih besar, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti, serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp15,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses persidangan NCC di PN Tipikor Mataram, sejumlah saksi penting telah dihadirkan.
Salah satunya adalah mantan Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau TGB, yang memberikan kesaksian pada Jumat, 29 Agustus 2025, bersama dengan beberapa pejabat Pemprov NTB di era kepemimpinannya dan sejumlah saksi ahli.
Kronologi Kasus: Pelanggaran Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS)
JPU Kejati NTB sebelumnya telah menguraikan kronologi dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan NCC yang terjadi pada periode 2012 hingga 2016.
Inti masalahnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) pada 19 Oktober 2016.
PKS ini ditandatangani oleh Rosiady Husaeni Sayuti sebagai perwakilan Pemprov NTB (saat itu menjabat Sekda) dan Doly Sutahajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza.
Pelanggaran Kontrak yang Diabaikan
Jaksa Penuntut Umum, Ema Mulyawati, menjelaskan bahwa isi kerja sama mewajibkan PT Lombok Plaza sebagai mitra BGS untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak pernah membayarkan uang jaminan tersebut.
"Bahwa PT Lombok Plaza sampai saat ini tidak pernah menyerahkan jaminan pelaksanaan,” kata Ema Mulyawati, menegaskan pelanggaran terhadap PKS dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009.
Selain tidak membayar jaminan pelaksanaan, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta, yang seharusnya dilunasi paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS.
Meskipun semua kewajiban tersebut dilanggar, perjanjian kerja sama BGS ini tetap ditandatangani oleh terdakwa Rosiady.
Pada hari yang sama, kedua pihak juga menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset/Bangunan Gedung Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dan Gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB, dengan total nilai kedua aset tersebut sebesar Rp6,5 miliar.
Nilai dan Kualitas Bangunan Tidak Sesuai Standar
Masalah lain muncul pada nilai dan kualitas bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang dipindahkan.
1. Nilai Fisik Tidak Sesuai: Tim ahli teknik PUPR NTB yang mengecek fisik gedung baru pada 22 November 2024 menemukan bahwa realisasi nilai fisik bangunan tersebut hanya sebesar Rp5.023.463.000
Angka ini tidak sesuai dengan Nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertera dalam perjanjian kerja sama.
2. Tidak Memenuhi Mutu: JPU menyatakan bangunan tersebut tidak sesuai dengan Permen PU Nomor 45 Tahun 2007 dan keputusan gubernur setempat, menyebabkan gedung yang dihasilkan tidak memenuhi standar mutu, waktu, dan biaya yang ditetapkan.
3. Standar Kesehatan: Tim ahli dari Kementerian Kesehatan RI yang melakukan pengecekan pada 26 Februari 2025 menyimpulkan bahwa bangunan pengganti Labkesda tersebut belum memenuhi standar Balai Laboratorium Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008.
Jaksa mendakwa seluruh perbuatan Rosiady dan Dolly terkait penerimaan aset Pemprov NTB dalam pelaksanaan BGS tahun 2012 hingga 2016 sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.***
Editor : Fratama P.