Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Fenomena Baru di Pemprov NTB, ASN Tinggalkan Jabatan Struktural dan Pilih Fungsional

Yuyun Kutari • Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:52 WIB
PEMERINTAHAN: ASN Pemprov NTB saat mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober lalu di lapangan Kantor Gubernur NTB.
PEMERINTAHAN: ASN Pemprov NTB saat mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober lalu di lapangan Kantor Gubernur NTB.

LombokPost - Fenomena baru tengah berkembang di lingkungan Pemprov NTB. Sejumlah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan struktural, kini mulai ramai beralih ke jabatan fungsional.

“SK-nya pun sudah kami keluarkan,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno, Rabu (8/10).

BKD NTB juga telah menjadwalkan pelantikan sejumlah pejabat fungsional dalam waktu dekat. Para ASN tersebut merupakan individu yang telah naik jenjang fungsional sesuai kualifikasi dan kompetensi masing-masing.

“Satu hingga dua pekan ke depan, kami akan melantik beberapa pejabat fungsional yang naik jenjang,” kata dia.

Khususnya di level kepala bidang atau eselon III, jumlahnya mulai mengalami penurunan. Sebagai contoh, seorang sekretaris di salah satu OPD diketahui telah menerima SK sebagai pejabat fungsional per 1 Oktober lalu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari instansi lain juga telah resmi pindah ke jalur fungsional. Bahkan, seorang kepala bidang dari salah satu OPD mendatangi BKD secara langsung untuk meminta bantuan dalam proses perpindahan tersebut.

Fenomena tersebut bukan sekadar pergeseran posisi, tapi juga mencerminkan perubahan orientasi karier ASN. Jabatan fungsional menawarkan banyak keunggulan, terutama dari sisi pengembangan karier yang berbasis kompetensi.

“Jabatan fungsional itu memiliki karakter kerja yang khas dan sangat spesifik. Pekerjaannya berkaitan langsung dengan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalitas ASN,” jelasnya.

Daya tarik lainnya, usia pensiun yang lebih lama. Contohnya, pejabat fungsional golongan 4A atau 4B, dan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Lebih lama, dibandingkan dengan pejabat struktural eselon III atau IV yang pensiun di usia 58 tahun.

Mantan kepala Dispora NTB ini menegaskan perpindahan ke jabatan fungsional sepenuhnya merupakan keputusan pribadi ASN.

“ASN sekarang sudah cukup cerdas melihat di mana peluang karier terbaik untuk dirinya,” ujar dia.

Meski begitu, Tri memastikan jabatan struktural masih tetap dibutuhkan dan tetap memiliki peminat. “ASN pasti punya pilihan karier yang sesuai dengan kemampuannya,” tegasnya.

Saat ditanya apakah tren peralihan ini disebabkan oleh penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Yiyit menjawab itu bukan satu-satunya alasan.

“Tidak sepenuhnya karena itu. Tapi mereka sudah melihat sendiri bahwa peluang karier di jabatan fungsional memang menarik,” ujarnya.

BKD NTB sendiri terus melakukan sosialisasi ke berbagai OPD, memberikan pemahaman kepada ASN tentang prosedur, manfaat, dan potensi jabatan fungsional.

Proses administratif perpindahan pun difasilitasi secara sistematis.

“Bulan ini sudah ada beberapa yang resmi beralih ke fungsional, dan ada juga yang sedang mendaftarkan diri serta melengkapi berkasnya,” tandasnya.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB Muhammad Taufiq Hidayat mengungkapkan, memang perubahan SOTK ini akan berdampak langsung pada reposisi sejumlah jabatan, dari struktural ke fungsional.

“Mereka harus bersiap menghadapi perubahan,” katanya. (*)

Editor : Marthadi
#ASN #jabatan struktural #jabatan fungsional #NTB #struktur organisasi dan tata kerja (STOK) #Pemprov NTB