LombokPost – Ikatan Guru Indonesia (IGI) NTB memaklumi tuntutan Aliansi Guru Mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) NTB yang menolak dikembalikan ke unit organisasi (Unor) atau sekolah penempatan awal.
Yang terpenting aspirasi disampaikan secara santun tanpa tindakan anarkistis.
"Apapun keputusannya kita berharap ada perhatian dari pemerintah pusat untuk memberikan solusi ke guru PPPK," kata Ketua IGI NTB Nengah Istiqomah, Kamis (11/12).
IGI NTB memang ikut mendampingi saat para guru PPPK melakukan rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi V DPRD NTB, Rabu lalu (10/12).
Intinya ribuan guru PPPK yang mengajar di SMA/SMK/SLB se-NTB menolak untuk dikembalikan ke sekolah penempatan awal.
Mereka beralih bahwa mayoritas guru PPPK ditempatkan jauh dari daerah asal. Sehingga harus terpisah dari keluarga seperti anak, istri, atau suami.
"Jalurnya sudah benar. Sebagai rakyat, sah-sah saja mereka menemui DPRD untuk menyampaikan aspirasi ini," ujar Istiqomah.
Dijelaskan, pada prinsipnya setiap ASN termasuk PPPK memang wajib mematuhi apa yang menjadi aturan yang sudah ditetapkan.
Termasuk soal permintaan Pemprov NTB melalui surat edaran Penjabat (Pj) Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal yang dikeluarkan 18 November lalu.
Edaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Intinya, dalam surat itu seluruh guru PPPK diminta kembali ke sekolah sesuai SK penempatan awal.
"Kalau merujuk ke etika, memang kita yang diwajibkan untuk mengikuti aturan tersebut. Karena itu adalah pilihan dalam memilih formasi awal dulu," paparnya.
Istiqomah berharap ada solusi terbaik dari pemerintah pusat berdasarkan berbagai pertimbangan. Itulah yang menjadi dasar pihaknya mendampingi para guru PPPK.
"IGI menunggu keputusan dari pusat. Kalau saya berpendapat selama kita jadi guru kita menjalankan tugas kita sesuai dengan tupoksi. Tanggung jawab," imbuh Istiqomah.
Seperti diketahui, surat Pj Sekda Lalu Mohammad Faozal memicu keresahan ribuan guru PPPK. Surat itu berisi beberapa poin.
Pertama, PPPK tidak dapat mengajukan pindah. Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri.
Kedua, pemindahan unit kerja PPPK dimungkinkan apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah. Sepanjang PPPK tersebut memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan dan kontrak kerja belum berakhir.
Ketiga, sampai saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi PPPK dalam manajemen ASN.
Berikutnya, ketidaksesuaian penempatan PPPK dengan lokasi kerja pengangkatan awal menimbulkan disparitas data kepegawaian dan menimbulkan data yang tidak terpadu dalam sistem informasi manajemen ASN.
Sehingga sehubungan dengan hal itu, PPPK diminta untuk memastikan agar penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau unit kerja sesuai pengangkatan awal.
"Yang kami dampingi adalah usaha mereka itu. Dan IGI sama sekali tidak menganjurkan untuk melawan aturan pemerintah. Apalagi sebagai ASN," pungkas Kepala SMAN 9 Mataram itu.
Anggota Komisi V DPRD NTB Didi Sumardi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Selesaikan berdasarkan aturan supaya tidak membuat gaduh," kata Didi.
Sambil menunggu kepastian aturan dari pusat, DPRD meminta para guru untuk bekerja seperti biasa. Yaitu dengan tetap mengajar di sekolah tempat saat ini bertugas.
Itu penting untuk meredam keresahan para guru PPPK se-NTB.
"Sambil terus melakukan proses mapping sesuai dengan data dan fakta domisili para guru," imbuh Didi Sumardi.