Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik

Redaksi Lombok Post • Kamis, 19 Februari 2026 | 23:35 WIB

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Istimewa/Lombok Post)
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Istimewa/Lombok Post)
LombokPost— Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2/2026).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan keterlibatan perwira menengah tersebut dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Meski proses persidangan hingga putusan diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Komitmen Pemberantasan Narkoba di Internal Polri


Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai bahwa berdasarkan karakter kasus yang menjerat AKBP Didik, peluang sanksi pemecatan sangat besar. Kehadiran Kompolnas dalam sidang tersebut juga dimaksudkan sebagai fungsi pengawasan terhadap transparansi proses hukum di internal kepolisian.

"Sidang ini juga sebagai ujian nyata komitmen Polri membersihkan internal dari jerat narkoba," paparnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Anam mengapresiasi langkah Polri yang memproses pelanggaran etik dan tindak pidana secara paralel. Namun, ia mengingatkan bahwa fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada satu oknum saja.

"Namun, inti persoalan bukan hanya pada satu individu, melainkan pada jejaring narkoba yang lebih luas. Melawan narkoba itu melawan jejaringnya," tegasnya.

Polri Pastikan Tidak Ada Impunitas


Senada dengan hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan bahwa institusi Polri memegang teguh komitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terlibat dalam jaringan narkotika.

"Polri tidak akan memberikan toleransi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan masyarakat atau oknum internal," jelasnya.

Isir juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil tanpa adanya hak istimewa bagi anggota kepolisian yang melanggar hukum.

"Pimpinan Polri tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat narkotika," urainya.

Baca Juga: Koper Putih Berisi Sabu Bongkar 'Dosa' Eks Kapolres Bima Kota, Kompolnas Desak Pecat dan Beri Hukuman Terberat!

Desakan Penuntasan Proses Pidana


Di sisi lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menekankan pentingnya putusan maksimal dalam sidang KKEP ini untuk menjaga citra Polri di mata publik. Ia mengingatkan bahwa vonis yang lemah akan menjadi preseden buruk bagi institusi.

"Yang pasti, kalau vonisnya tidak maksimal, tentu akan semakin menjadi preseden negatif bagi institusi Polri," tegasnya.

Bambang juga menyoroti perlunya pengawalan terhadap proses pidana, termasuk pengejaran terhadap bandar yang diduga menyetor uang kepada AKBP Didik. Menurutnya, kegagalan menangkap bandar tersebut dapat memicu persepsi negatif di masyarakat.

"Jangan-jangan oknum ini bandar yang sebenarnya dan harusnya terancam hukuman maksimal seumur hidup," ujarnya menutup pernyataan.

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#polisi narkoba #Narkoba #Kapolres Bima Kota #AKBP Didik Putra Kuncoro