Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Implementasi Kebijakan HKPD Jadi Pemicu PAD Turun

Yuyun Kutari • Sabtu, 4 April 2026 | 21:41 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (YUYUN/LOMBOK POST)
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Pendapatan Provinsi NTB tahun 2025 mengalami penyesuaian, akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan opsen yang diterapkan membuat sebagian pajak daerah, yang sebelumnya diterima penuh oleh provinsi, kini harus dibagi bersama kabupaten/kota. 

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, secara umum kondisi keuangan provinsi tetap stabil. Namun NTB mengalami penurunan pendapatan akibat kebijakan tersebut.

 Baca Juga: Pemprov NTB Siapkan Regulasi Sanksi Administratif Sektor Kelautan dan Perikanan, Strategi Baru Tingkatkan PAD

“Penurunan diperkirakan sebesar 20,70 persen,” tegasnya.

Terutama karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turun 40,64 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turun 37,57 persen yang harus didistribusikan ke kabupaten/kota, dan pajak rokok turun 10,05 persen.

Pemprov NTB sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun penggalian sumber penerimaan bukan pajak. 

Baca Juga: Didorong Transfer dan PAD, Pendapatan Daerah Wilayah NTB Tumbuh Signifikan

Berdasarkan data realisasi APBD 2025, total pendapatan daerah Rp 6,47 triliun atau 99,79 persen dari target Rp 6,49 triliun, menurun 2,19 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp 6,62 triliun.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,75 triliun atau 98,21 persen dari target Rp 2,80 triliun, turun 5,19 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,91 triliun.

Pendapatan dari dana transfer terealisasi Rp 3,53 triliun atau 99,79 persen dari target Rp 3,49 triliun, dan pendapatan sah daerah Rp 179,71 miliar atau 99,79 persen dari target Rp 182,05 miliar. Mengalami penurunan 53,19 persen dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 383,92 miliar. 

 Baca Juga: Belanja Negara di NTB pada Awal 2026 Capai Rp 2,5 Triliun

Terkait belanja daerah, APBD 2025 dialokasikan sebesar Rp 6,49 triliun dengan realisasi Rp 6,05 triliun atau 93,14 persen.

Belanja operasi Rp 4,66 triliun atau 92,37 persen dari target Rp 5,05 triliun, belanja modal Rp 536,12 miliar atau 91,19 persen dari target Rp 587,93 miliar, belanja transfer 100 persen dari target Rp 841,75 miliar, dan belanja tak terduga Rp 4 miliar. 

Menanggapi kondisi ini, Gubernur Iqbal menekankan pentingnya dukungan legislatif, untuk mempercepat revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kami memohon dukungan seluruh pimpinan dan anggota dewan agar percepatan revisi perda mengenai retribusi dapat segera dilakukan. Ini sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya. 

“Setiap kemunduran penyelesaian perda ini satu bulan, maka ada potensi kehilangan sekitar Rp 20 miliar. Maka semakin cepat kita menyelesaikannya, Insyaallah pendapatan tahun ini akan meningkat,” tegas gubernur. (yun/r6) 

Editor : Redaksi
#Pendapatan #Pajak #Gubernur NTB #daerah #APBD