LombokPost - Pemprov NTB resmi menarik kembali pengelolaan lahan seluas lebih dari dua hektare di Gerupuk, Lombok Tengah. Lahan itu sebelumnya dipinjam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah, dengan tujuan menyesuaikan penggunaan lahan sesuai rencana tata ruang dan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika.
“Sudah kembali menjadi aset kita, Alhamdulillah kami sudah bersurat secara resmi ke Pak Menteri, dan sudah kita tarik kembali. Itu hanya pinjam pakai,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Senin (6/4).
Baca Juga: Strategi Prof Sukardi Sulap Aset Unram Jadi Mesin Ekonomi: Sasar Senaru Hingga Narmada
Serah terima tidak diperlukan karena aset tersebut bersifat pinjam pakai. Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB telah memasang papan pemberitahuan, terkait status aset tanah milik Pemprov NTB.
Selama dimanfaatkan oleh KKP, aktivitas perikanan yang sebelumnya berlangsung di lokasi tersebut adalah instalasi Balai Pengembangan Budidaya Laut.
Tetapi sekarang ini, aktivitas tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk dilanjutkan. Alasannya, karena tidak sesuai dengan fungsi kawasan atau peruntukkan ruang, dimana wilayah Gerupuk saat ini menjadi daerah penyangga KSPN Mandalika.
Di samping itu, Pemprov NTB melihat dari dampak lingkungan seperti munculnya aroma tidak sedap dan bahan kimia.
“Secara tata ruang tidak boleh lagi dipakai untuk kegiatan yang menimbulkan ada unsur kimiawi, kan ada kasi pakan ikan, menimbulkan aroma yang tidak enak,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Bima Tegaskan Lapangan Serasuba Aset Resmi Daerah Sejak 2018
Muslim menambahkan, pengelolaan lahan ke depan akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) NTB selaku pengelola aset daerah. Pastinya, pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan rencana tata ruang, dengan penekanan pada pengembangan pariwisata sebagai bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Pemanfaatan lahan ke depan bisa saja dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, misalnya untuk pengembangan perhotelan atau usaha lain.
“Kalau rekomendasi kami, menyesuaikan pemanfaatan lahan dengan data tata ruang pariwisata yang ada, sementara keputusan akhir mengenai mekanisme kerja sama atau skema pengembangan tetap menjadi kewenangan pak sekda,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa