Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KDMP jadi Mesin Ekonomi Desa, Pemerintah Kaji Pembatasan Izin Baru Operasional Ritel Modern

Yuyun Kutari • Jumat, 17 April 2026 | 09:36 WIB
Yandri Susanto (DISKOMINFOTIK NTB FOR LOMBOK POST)
Yandri Susanto (DISKOMINFOTIK NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost - Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah mendorong penguatan ekonomi desa berbasis koperasi melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Program ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen utama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa sekaligus memperkuat pemerataan ekonomi di tingkat lokal. 

“KDMP ini yang akan melayani kebutuhan dasar, kebutuhan pokok, maupun kebutuhan yang lainnya yang ada di desa,” terang Mendes PDT Yandri Susanto, ditemui usai menghadiri Musrenbang Provinsi NTB Tahun 2026, di Mataram, Kamis (16/4).

Baca Juga: Sejumlah Desa di KLU Manfaatkan Aset Daerah untuk Gerai KDMP

Konsep KDMP memiliki perbedaan mendasar dengan ritel modern yang saat ini, banyak beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Perbedaan utama terletak pada model bisnis dan arah keuntungan yang dihasilkan. 

Menurut politisi PAN tersebut, ritel modern umumnya berorientasi pada keuntungan pemodal, sehingga aliran keuntungan tidak kembali secara langsung ke masyarakat desa.

Sebaliknya, KDMP dirancang agar seluruh keuntungan dapat kembali dan dinikmati oleh warga desa sebagai pemilik dan penggerak koperasi.

“Kalau KDMP semua keuntungan kembali ke rakyat di desa, tapi kalau retail modern, itu dibawa oleh pemodal dan yang punya, tidak lagi mengalir ke desa, kecuali mungkin tenaga kerja dan lain sebagainya,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan ia telah mengusulkan wacana pengaturan lebih ketat terhadap pertumbuhan ritel modern, khususnya terkait penerbitan izin baru.

Usulan tersebut, kata dia, telah disampaikan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI pada akhir tahun 2025, dengan penekanan pada perlunya kajian mendalam mengenai moratorium izin baru. 

“Sata sudah mengusulkan mohon kiranya ini dikaji secara mendalam untuk moratorium, penghentian izin yang baru, kalau yang sudah ada silakan jalan, itu tidak kita ganggu,” katanya.

Baca Juga: Dari Safari Ramadan Pemprov NTB di Pulau Sumbawa, Wagub Umi Dinda Tinjau Desa Berdaya dan KDMP hingga Sidak Pasar

Usulan tersebut bukan untuk menghentikan seluruh aktivitas ritel modern yang sudah berjalan, melainkan hanya menghentikan penerbitan izin baru agar ruang tumbuh KDMP dapat lebih optimal, dalam mendorong pemerataan ekonomi. 

“Yang saya usulkan itu stop izin-izin yang baru, sehingga nanti Kopdes itu benar-benar akan tumbuh kembang, akan menjadi alat pemerataan ekonomi Bapak Presiden Prabowo seperti Asta Cita ke-6 dan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat di desa,” lanjutnya. 

Saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan sejumlah kementerian terkait lainnya.

Yandri juga menyebut telah melakukan komunikasi dengan sejumlah kepala daerah untuk melihat respons di tingkat daerah.

Sejumlah bupati dan wali kota yang ditemui, seperti Bupati Karawang, Bupati Bulukumba, hingga Bupati Banggai, pada prinsipnya memberikan respons positif terhadap gagasan tersebut. 

Hal ini dinilai menjadi modal penting agar implementasi KDMP, dapat berjalan tanpa mengganggu keberadaan ritel modern yang sudah ada, namun tetap memberikan ruang tumbuh yang lebih kuat bagi ekonomi desa.

Baca Juga: Kodim Mataram Laporkan Progres Pembangunan Gerai KDMP di Lombok Utara ke Pusat

Dengan masih berlangsungnya proses kajian tersebut, pemerintah berharap KDMP dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang lebih mandiri, inklusif, dan berorientasi langsung pada kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

“KDMP ini benar-benar bisa tumbuh dengan baik, dan tidak terganggu dengan retail moderni yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Pemprov NTB juga mendorong percepatan penguatan KDMP, sebagai bagian dari program prioritas nasional dalam membangun ekonomi berbasis desa.    

Berdasarkan update data minggu ke-IV Maret 2026, capaian pembinaan menunjukkan progres yang signifikan. Dari total target, sebanyak 1.166 KDKMP telah memiliki legalitas usaha, yang menjadi fondasi utama dalam penguatan kelembagaan koperasi di seluruh kabupaten/kota di NTB.   

Dari sisi tata kelola, 196 koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sementara 121 koperasi telah aktif beroperasional, menunjukkan bahwa sebagian koperasi mulai bergerak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.    

Baca Juga: Desa Tanjung Kesulitan Cari Lahan untuk Bangun KDMP

Namun demikian, pemerintah menilai tantangan utama saat ini adalah mempercepat transformasi koperasi dari aspek administratif menuju operasional yang produktif.    

Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Wirawan Ahmad menegaskan fokus pembinaan saat ini tidak lagi pada pembentukan, melainkan pada penguatan aktivitas usaha koperasi.    

“Legalitas sudah kita capai secara luas. Sekarang kita dorong koperasi ini benar-benar hidup, berusaha, dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.   

Dari sisi penguatan sarana usaha, tercatat 373 koperasi sedang dalam tahap pembangunan gerai, dan 12 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik secara penuh.

Selanjutnya, masih terdapat 137 koperasi yang belum memulai pembangunan, yang menjadi fokus percepatan ke depan. Dalam mendukung tata kelola berbasis data, pemerintah juga terus mendorong digitalisasi melalui sistem Agrinas.

Hingga saat ini, 510 KDKMP telah masuk dalam portal Agrinas, sementara 656 koperasi lainnya belum terintegrasi dalam sistem, sehingga menjadi prioritas dalam proses pendataan dan pembinaan lanjutan.    

Sebaran perkembangan koperasi menunjukkan dinamika yang berbeda di tiap daerah. Beberapa wilayah seperti Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Sumbawa mencatat jumlah pembangunan gerai yang cukup tinggi, sementara daerah lain masih membutuhkan akselerasi, khususnya dalam aspek operasional dan digitalisasi.    

Baca Juga: Pembangunan Kantor KDMP Picu Protes Pemuda Desa Aikdewa

Menurut Wirawan, percepatan ke depan akan difokuskan pada tiga hal utama, yaitu peningkatan jumlah koperasi aktif, percepatan pembangunan gerai usaha, serta integrasi penuh ke dalam sistem digital.    

“Kita ingin koperasi ini tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi benar-benar kuat, produktif, dan terhubung dengan sistem. Itu kunci keberlanjutan,” tegasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#ekonomi desa #Kementerian Perdagangan #Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih #Provinsi NTB #Ritel Modern