Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Tambah Penghasilan Guru PPPK Paro Waktu Rp 500 Ribu Mulai September 2026

Yuyun Kutari • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:07 WIB
: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karyasatya kepada tiga orang pengajar dari SMAN 5 Mataram, SLBN 1 Mataram, dan SMKN 1 Mataram, di upacara peringatan Hardiknas 2026, Sabtu (2/5). (DISKOMINFOTIK NTB FOR LOMBOK POST)
: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karyasatya kepada tiga orang pengajar dari SMAN 5 Mataram, SLBN 1 Mataram, dan SMKN 1 Mataram, di upacara peringatan Hardiknas 2026, Sabtu (2/5). (DISKOMINFOTIK NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost--Pemprov NTB mulai mengambil langkah untuk memperbaiki kesejahteraan guru negeri dan swasta yang mengajar di SMA, SMK dan SLB di Bumi Gora.  

Ini khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan sebanyak 1.759 guru PPPK paro waktu akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 500 ribu per bulan mulai September 2026. 

“Mulai bulan September tahun 2026, kita akan memberikan tambahan penghasilan minimum bagi para guru PPPK paro waktu di luar jam mengajar sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya. 

Gubernur menyampaikan kebijakan ini usai hadir dalam upacara peringatan Hardiknas 2026 di Mataram, Sabtu (2/5). Ia menjelaskan, tambahan tersebut merupakan bentuk penghasilan minimum yang diberikan di luar jam mengajar. 

Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Kebijakan ini muncul setelah Pemprov NTB menemukan adanya persoalan dalam skema penggajian guru PPPK paro waktu yang sebelumnya diangkat pada akhir Desember 2025.

Saat itu, ribuan guru honorer resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, namun dalam pelaksanaannya muncul ketimpangan penghasilan. 

Gubernur Iqbal mengakui adanya kekeliruan kebijakan (policy error), di mana sebagian guru hanya mengajar satu kali dalam sepekan. Dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah jam mengajar (JJM) sebesar Rp 40 ribu per jam.

Ternyata kondisi tersebut menyebabkan ada guru yang menerima penghasilan sangat rendah. Karena di tengah efisiensi dan keterbatasan fiskal saat ini, Pemprov NTB berusaha mencari cara agar kesejahteraan guru meningkat.

“Jangan sampai ada yang berpenghasilan Rp 40 ribu per bulan, jadi setiap guru nantinya minimal akan memperoleh Rp 500 ribu per bulan, ditambah lagi dengan jam mengajarnya,” kata pria asal Lombok Tengah ini.

Baca Juga: Gaji Guru Rp 5 Juta Per Bulan Sangat Rasional, Ini Hitung-hitungan Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana

Selain isu kesejahteraan guru, Iqbal juga menyoroti arah kebijakan pendidikan di NTB ke depan. Ia meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB untuk mengalihkan fokus dari proyek fisik menuju peningkatan kualitas pendidikan. 

“Selama ini terlalu banyak energi tersita untuk urusan proyek fisik. Karena itu, sudah waktunya saya minta kepada kepala dinas yang baru dan jajarannya untuk fokus pada kualitas pendidikan,” terang dia.

Menurutnya, fokus pada kualitas pendidikan mencakup berbagai aspek mendasar. Mulai dari kesejahteraan guru dan tenaga pengajar, hingga memastikan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah. 

Ia juga menekankan pentingnya menjamin, tidak ada anak yang terpaksa menghentikan pendidikan karena keterbatasan ekonomi. 

 “Jangan sampai ada satu pun anak kita yang harus mematikan mimpinya hanya karena alasan ekonomi. Kita harus memberi kesempatan kepada mereka untuk bermimpi, dan membantu mewujudkan mimpi mereka,” tegas Iqbal.

Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Selain akses, Dikpora juga diminta memastikan kualitas pembelajaran. Hal ini meliputi penyediaan bahan ajar yang memadai serta penerapan metode pedagogik yang tepat.

“NTB yang makmur mendunia tidak bisa kita capai tanpa kualitas pendidikan yang baik,” tandasnya.

 

Editor : Kimda Farida
#PPPK paro waktu #akses pendidikan #Gaji Guru #kualitas pendidikan #Pemprov NTB