Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kepatuhan Warga NTB Bayar Pajak Kendaraan Baru 47 Persen

Yuyun Kutari • Sabtu, 6 Juni 2026 | 12:25 WIB
KEWAJIBAN: Sejumlah warga mengantre untuk membayar PKB, di layanan Samsat keliling yang berlokasi di depan kantor Bapenda NTB, Jumat (5/6). (YUYUN/LOMBOK POST)
KEWAJIBAN: Sejumlah warga mengantre untuk membayar PKB, di layanan Samsat keliling yang berlokasi di depan kantor Bapenda NTB, Jumat (5/6). (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Kepatuhan masyarakat NTB dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ternyata masih tergolong rendah.

Sekretaris Bapenda NTB M Zuhudy Kadran mengungkapkan berdasarkan basis data yang dimiliki, total wajib pajak di NTB mencapai 2,1 juta kendaraan.

Namun, tingkat ketaatan masyarakat untuk memenuhi kewajiban tersebut masih di bawah angka 50 persen. “Kalau yang taat membayar pajak setiap tahunnya itu baru 47 persen. Jadi masih rendah ya, masih di bawah 50 persen,” jelasnya, Jumat (5/6).

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Bermotor Listrik di NTB Bakal Dikenakan Pajak 25 Persen

Ini artinya, dari total potensi kendaraan bermotor yang ada di NTB, belum sampai separuh pemilik kendaraan yang rutin melakukan daftar ulang, atau membayar pajak setiap tahunnya. 

Menurut Zuhudy, ada lima faktor utama yang memengaruhi dinamika kepatuhan atau keengganan masyarakat NTB, dalam membayar pajak kendaraan ini.

Rinciannya, Capability to Pay, adalah faktor kemampuan finansial masyarakat dalam membayar pajak. Awareness to Pay, artinya tingkat kesadaran individu akan pentingnya membayar pajak.     

Accessibility to Pay, maksudnya keterjangkauan atau akses masyarakat menuju tempat pembayaran. Easiness to Pay, tingkat kemudahan dan kepraktisan dalam proses birokrasi pembayaran.     

Terakhir, memory to Pay, adalah faktor daya ingat masyarakat, di mana tidak sedikit wajib pajak yang kerap lupa dengan tenggat waktu jatuh tempo mereka. “Memang ada yang lupa membayar PKB-nya,” jelas dia.

Pemprov NTB terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, karena menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor pajak daerah.

Baca Juga: Perda Pajak dan Retribusi NTB Disahkan, Kemendagri Minta Pelayanan Dipermudah

Guna mengatasi faktor lupa membayar pajak, Bapenda NTB sebenarnya telah meluncurkan program pengingat berbasis digital, seperti SMS Blast hingga WhatsApp Blast yang bekerja sama dengan Samsat.

Melalui sistem ini, petugas mengirimkan pesan notifikasi langsung kepada para wajib pajak. Meski demikian, Zuhudy mengakui, langkah jemput bola lewat digital ini masih membentur kendala di lapangan.

Masalah utama muncul ketika pemilik kendaraan kerap berganti nomor ponsel. “Kami sudah sampaikan lewat SMS Blast dan WA Blast. Hanya saja masalahnya adalah ketika wajib pajak ganti nomor, sehingga kami kehilangan jejak di situ,” bebernya.

Selain masalah nomor ponsel yang hangus atau berubah, kendala pelacakan juga dipicu oleh status kepemilikan kendaraan yang sudah berpindah tangan, atau dijual ke pihak lain tanpa adanya proses balik nama resmi.

Bapenda NTB mengimbau dan berharap besar agar masyarakat Bumi Gora yang membeli kendaraan bekas atau melakukan oper alih kepemilikan, untuk segera mengurus proses balik nama. “Kami harapkan agar masyarakat segera balik nama,” ujarnya.

Baca Juga: Maksimalkan Potensi PAD dengan Pemprov NTB Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Pendapatan Daerah Diperkirakan Meningkat Rp 160 Miliar

Langkah ini dinilai penting agar validasi data kendaraan bermotor di NTB, menjadi lebih akurat dan penyampaian informasi pajak bisa tepat sasaran.

Editor : Akbar Sirinawa
#Pajak #NTB #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #wajib pajak #BAPENDA NTB