LombokPost-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB memastikan seluruh hak jamaah haji yang wafat di Tanah Suci, akan dipenuhi secara menyeluruh.
Salah satu hak utama yang menjadi prioritas, adalah pencairan klaim asuransi jiwa yang akan diserahkan langsung kepada ahli waris jamaah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin menegaskan, proses pengurusan hak-hak jamaah tersebut dijamin berjalan lancar.
Baca Juga: Jamaah Haji Khusus Muhsinin Tuntaskan Seluruh Rangkaian Ibadah dengan Nyaman
Nilai santunan asuransi yang akan diterima oleh ahli waris dipastikan setara, dengan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi jamaah, pada musim haji tahun ini.
“Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jamaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing,” jelasnya, Selasa (9/6).
Untuk Embarkasi Lombok (LOP) sendiri, besaran Bipih yang dibayarkan jemaah pada tahun ini, Rp 54.193.807. Nominal inilah yang nantinya akan dicairkan dan diserahkan penuh, kepada pihak keluarga sebagai bentuk pelindungan serta tanggung jawab pemerintah.
Selain hak finansial berupa asuransi, Kemenhaj NTB juga berkomitmen mengamankan dan mengembalikan, seluruh barang peninggalan almarhum maupun almarhumah selama berada di Arab Saudi.
Barang-barang personal tersebut akan diturunkan bersamaan dengan jadwal pemulangan kelompok terbang (kloter) asal jamaah. “Semua barang milik jemaah, seperti koper, air zamzam, dan barang bawaan lainnya akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai dengan jadwal kedatangan kloter masing-masing,” terangnya.
Guna mempercepat proses pencairan santunan, Kanwil Kemenhaj NTB proaktif, membantu pihak keluarga dalam menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.
Baca Juga: 11 Jamaah Haji NTB Meninggal, 12 Lainnya Masih Dirawat di Arab Saudi
Salah satu dokumen krusial yang tengah diproses adalah sertifikat kematian (Certificate of Death) resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di Arab Saudi.
“Sertifikat kematian menjadi bukti otentik yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi ke lembaga penjamin,” terang Amin.
Seluruh jajaran Kemenhaj di tingkat kabupaten/kota akan mengawal proses ini, hingga hak tersebut benar-benar sampai ke tangan ahli waris yang sah.
Hal ini menjadi cerminan bahwa dedikasi pelayanan ibadah haji tidak berhenti saat jemaah berada di pemondokan saja.
“Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jamaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan. Ini bagian dari komitmen pelayanan penuh kami kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 11 jamaah haji asal Bumi Gora, dilaporkan wafat di Tanah Suci pada musim haji tahun ini.
Kemenhaj NTB berencana melanjutkan kunjungan takziah kepada keluarga para jemaah di sejumlah daerah.
Amin mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kunjungan ke Lombok Timur, setelah menyelesaikan agenda takziah kepada keluarga jamaah asal Lombok Tengah.
“Di Lombok Timur ada tiga jamaah yang wafat di Tanah Suci, yakni Hajjah Isniwat Isyum, Harun Al Rashid, dan Hajjah Mainah Subuh,” kata dia.
Baca Juga: Pulang dari Tanah Suci, Kesehatan Jemaah Haji NTB Dipantau 21 Hari
Kunjungan akan dilakukan di sela-sela proses pemulangan dan penyambutan jamaah haji yang kembali ke daerah asal. Selain dari Lombok Timur, lima jamaah haji yang meninggal dunia berasal dari Pulau Sumbawa.
“Tiga jamaah berasal dari Bima, sedangkan dua lainnya dari Sumbawa,” ujarnya.
Kunjungan takziah ke Pulau Sumbawa juga akan dijadwalkan. Meski demikian, pendampingan kepada keluarga telah lebih dulu dilakukan oleh kantor Kemenhaj di tingkat kabupaten.
Editor : Akbar Sirinawa