LombokPost-Wali Kota Bima A Rahman H Abidin, akhirnya buka suara terkait isu yang beredar mengenai pelantikan istri dan iparnya sebagai pejabat di lingkup Pemkot Bima.
Ia menegaskan informasi yang berkembang di media sosial tersebut, tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan. Hal itu disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja di Mataram, Selasa (7/7).
Baca Juga: Harga LPG 3 Kg Melonjak, Wali Kota Bima Instruksikan Pengawasan hingga Tingkat RT/RW
Rahman pun menegaskan, tidak ada penunjukan langsung maupun praktik nepotisme dalam pelantikan tersebut.
Ia menjelaskan, istrinya hanya dikembalikan ke posisi jabatan yang pernah diemban sebelumnya.
“Gini saya cerita. Jadi, dulu 2016, istri saya itu sudah eselon III. Karena saya kalah pilkada, diturunkan. Sekarang saya kembalikan ke posisinya, eselon III yang sama,” tegas dia.
Ia membeberkan, sang istri telah berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 33 tahun dan memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya untuk mendapatkan pengembangan karier.
“Kalau istri, ya memang dia 33 tahun jadi ASN. Setiap ASN punya hak pengembangan karier,” ujarnya.
Baca Juga: Lantik Keluarga Jadi Pejabat, Demokrat NTB Bela Kadernya Wali Kota Bima Aji Man
Rahman mengaku, istrinya telah meniti karier secara bertahap. Setelah sekitar 20 tahun menjadi staf, pada 2013 dipercaya menduduki jabatan eselon IV dan pada 2016 naik menjadi pejabat eselon III atau kepala bidang.
“Tidak ada kenaikan jabatan. Saya hanya mengembalikan posisi yang dulu. Tahun 2016 dia sudah eselon III,” katanya.
Ia juga membantah isu yang menyebutkan adanya pelantikan terhadap iparnya. Menurutnya, informasi tersebut merupakan fitnah.
“Kalau ipar, tidak ada ipar. Jadi, saudari perempuan saya, tidak ada suaminya ASN. Jadi, ini kalau ipar, fitnah,” tegasnya.
Ia menyayangkan informasi yang belum terverifikasi justru lebih dahulu menyebar luas di media sosial dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Zaman ini, status orang yang diviralkan belum dilihat kebenarannya, berita yang belum diklarifikasi, langsung diviralkan,” ujarnya.
Terkait mekanisme pengangkatan jabatan, Rahman memastikan seluruh proses telah sesuai aturan dan memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tidak bisa sekarang tanpa pertek BKN. Kalau tanpa pertek BKN, bisa dibekukan hak kepegawaian daerah,” katanya.
Editor : Akbar Sirinawa