LombokPost-Pemprov NTB menegaskan siap memberikan klarifikasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Khalik mengatakan, seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, dilakukan secara bertahap, terdokumentasi, serta melibatkan perangkat pengawasan internal dan lembaga pengawasan pemerintah.
“Seluruh rangkaian proses ini menunjukkan bahwa pengadaan jasa sewa kendaraan listrik dilaksanakan sesuai ketentuan dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Khalik, Rabu (8/7).
Baca Juga: Pemprov NTB Blak-blakan Soal Proses Sewa Mobil Listrik Tahun 2026
Ia menegaskan, Pemprov NTB meyakini seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dari proses tersebut.
“Kami tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dalam proses pengadaan ini,” tegasnya.
Apabila Kejati NTB membutuhkan penjelasan, klarifikasi, dokumen maupun data pendukung lainnya, Pemprov NTB siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan guna mendukung proses penanganan laporan masyarakat secara objektif dan profesional.
“Pemprov NTB siap memberikan dukungan sepenuhnya agar penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov NTB tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance, sekaligus menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kejati NTB.
Selain itu, Khalik mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Pemprov NTB atau pejabat pemerintah untuk melakukan pendekatan, meminta sesuatu, ataupun memengaruhi penyedia jasa di luar mekanisme resmi, maka tindakan tersebut bukan bagian dari Pemprov NTB dan tidak memiliki dasar kewenangan.
Karena itu, Pemprov NTB meminta penyedia jasa untuk tidak menindaklanjuti komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan segera melaporkannya kepada aparat yang berwenang apabila menemukan adanya upaya tersebut.
“Penyedia jasa kami minta tidak menindaklanjuti komunikasi di luar mekanisme resmi dan segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa