Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

RSUD NTB Mulai Naikkan Jaspel Pegawai Secara Bertahap

Yuyun Kutari • Senin, 13 Juli 2026 | 08:47 WIB
FASILITAS KESEHATAN: Para pengendara melintas di depan gedung layanan Trauma Center milik RSUP NTB, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)
FASILITAS KESEHATAN: Para pengendara melintas di depan gedung layanan Trauma Center milik RSUP NTB, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-RSUD NTB mulai menaikkan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi tenaga kesehatan dan pegawai secara bertahap, setelah berhasil menuntaskan pembayaran utang kontraktual. “Ikut kita naikkan bertahap,” ujar Direktur RSUD NTB Asrul Sani, Kamis (9/7). 

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan seiring mulai pulihnya kondisi keuangan rumah sakit. 

Baca Juga: Utang RSUD NTB Lunas, Jaspel Pegawai Berpotensi Naik Lagi

Sebelumnya, besaran jasa pelayanan yang diterima pegawai sempat mengalami pemotongan cukup besar, yakni sekitar 30 hingga 50 persen dari nominal yang biasanya diterima. “Sekarang 27,5 persen,” tegasnya. 

Asrul mengungkapkan, kenaikan tersebut mulai diberlakukan sejak Juni 2026 dengan tambahan sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 25 persen. 

Kenaikan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai yang menerima jasa pelayanan, meski nominal yang diterima masing-masing pegawai tetap berbeda karena disesuaikan dengan pembagian berdasarkan kinerja. 

Menurutnya, besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran jaspel, tidak bersifat tetap setiap bulan. Hal itu bergantung pada pendapatan rumah sakit yang juga dipengaruhi, jumlah pasien yang mendapatkan pelayanan.  

“Sesuai persentase dari pendapatan rumah sakit, sehingga tidak tentu. Semakin banyak pasien, ya tentu besarannya semakin besar,” bebernya.

Rata-rata anggaran yang disiapkan, untuk pembayaran jaspel pegawai RSUD NTB mencapai sekitar Rp 9 miliar setiap bulan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sekitar 2.600 pegawai.  

Meski demikian, Asrul memastikan kenaikan jasa pelayanan akan dilakukan secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit. 

Baca Juga: Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Pemprov NTB Andalkan Optimalisasi Aset dan Revisi Jaspel

Pihak RSUD NTB mengacu pada regulasi yang mengatur, besaran maksimal alokasi jasa pelayanan sebesar 40 persen. 

Karenanya, pencapaian angka tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung, karena rumah sakit juga harus menjaga keberlangsungan biaya operasional. “Bertahap karena kan kita harus memperhatikan biaya operasional rumah sakit,” jelasnya. 

Peningkatan kesejahteraan pegawai melalui kenaikan jaspel, harus tetap diimbangi dengan kondisi keuangan rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Jadi itu harus dipikirkan. Jadi kalau misalnya nanti jasanya ini ternyata operasionalnya minus, ya sulit juga,” pungkas Asrul.

Kepala BKAD NTB Nursalim mengatakan jika kondisi keuangan daerah dan rumah sakit sudah kembali pulih dan stabil, hak jaspel tersebut berpeluang besar dikembalikan ke posisi sebelumnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Tenaga Kesehatan #RSUD NTB #operasional #pegawai #jaspel