Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkum NTB Permudah Legalitas UMKM, Kini Badan Hukum Bisa Diurus Online Mulai Rp50 Ribu

Kimda Farida • Rabu, 15 Juli 2026 | 11:12 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat membuka Diseminasi Layanan AHU Online di Sumbawa untuk mendorong legalitas dan daya saing UMKM.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat membuka Diseminasi Layanan AHU Online di Sumbawa untuk mendorong legalitas dan daya saing UMKM.

LombokPost--Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki legalitas usaha. Salah satu upayanya dilakukan melalui Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang digelar di Aula Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (14/7).

Kegiatan tersebut menyasar pelaku UMKM agar lebih memahami manfaat legalitas badan hukum sekaligus memanfaatkan layanan AHU Online yang kini dapat diakses secara elektronik.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan digitalisasi layanan AHU merupakan bentuk komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

"Melalui AHU Online, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi hukum secara elektronik dan mandiri. Ini merupakan komitmen kami agar pelayanan hukum semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Milawati.

Menurutnya, AHU Online menyediakan berbagai layanan, mulai dari pendirian Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, yayasan, perkumpulan, fidusia, apostille, kewarganegaraan, wasiat, hingga layanan administrasi hukum lainnya.

Milawati menilai Perseroan Perorangan menjadi salah satu layanan yang paling menguntungkan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: AKBP Mellysa Amalia, Perempuan Pertama Jabat Kapolres Lombok Barat Baru

Pasalnya, badan hukum dapat didirikan hanya oleh satu orang tanpa harus menggunakan akta notaris pada tahap pendirian, dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp50 ribu.

"Legalitas badan hukum akan meningkatkan kredibilitas usaha, mempermudah akses pembiayaan, membuka peluang kerja sama yang lebih luas, serta meningkatkan daya saing pelaku UMKM," jelasnya.

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga memperkenalkan layanan Apostille yang memungkinkan dokumen publik Indonesia diakui di negara-negara peserta Konvensi Apostille. Layanan ini dikenakan tarif resmi Rp150 ribu per dokumen.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan usaha yang sehat dan berdaya saing.

"Legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi kemandirian ekonomi masyarakat," katanya.

Ia berharap semakin banyak UMKM di Kabupaten Sumbawa yang memiliki badan hukum sehingga lebih mudah mengembangkan usaha, memperoleh akses pembiayaan, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa ingin memperluas pemanfaatan layanan AHU Online sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang legal, profesional, dan berkelanjutan bagi para pelaku UMKM.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB