LombokPost-Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemprov NTB 2026 senilai sekitar Rp 32 miliar dikeluhkan petani karena dinilai belum sesuai kebutuhan.
Namun, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) NTB menyebut penyaluran bantuan telah mengacu pada proposal kelompok tani.
“Kalau salah sasaran, saya kira enggak. Karena itu kan ada proposalnya. Yang buat kan kelompok tani,” kata Kepala DPKP NTB Lalu Mirza Amir Hamzah, Rabu (28/10).
Penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan kelompok tani. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jawab Aspirasi Petani Tembakau, Satpol PP NTB Terlibat Aktif Matangkan Perencanaan DBHCHT
Menurut dia, proposal menjadi persyaratan wajib dalam pengajuan bantuan. Dokumen itu dilengkapi cap dan tanda tangan ketua kelompok tani serta penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Karena itu, Mirza menilai persoalan yang disampaikan petani kemungkinan berkaitan dengan perbedaan pemahaman mengenai kebutuhan bantuan, bukan semata-mata ketidaktepatan sasaran penerima.
Salah satu yang menjadi sorotan petani adalah jenis pupuk yang disalurkan melalui program DBHCHT. Mirza menjelaskan, pupuk untuk tembakau memiliki beragam jenis, di antaranya NPK, KNO3, dan SP36.
Sementara itu, sebagian petani menginginkan pupuk ZA dan urea yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua jenis pupuk dapat diakomodasi.
Dalam penyaluran bantuan sebelumnya, pupuk NPK menjadi salah satu jenis yang diberikan kepada petani tembakau. Dengan kondisi tersebut, bantuan yang diberikan belum tentu mencakup seluruh kebutuhan pupuk yang diajukan petani.
“Ada yang enggak di-cover karena sesuai dengan kemampuan anggaran. Tapi yang mampu diberikan kan NPK itu salah satu,” ujarnya.
Mirza memastikan penyaluran bantuan masih terus berproses. Sebagian bantuan telah disalurkan, sedangkan sisanya menunggu proses pengadaan dan pengiriman barang kepada penerima.
Baca Juga: Dikes NTB Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau
Harapannya, seluruh bantuan yang dialokasikan dapat diselesaikan pada November atau paling lambat awal Desember 2026. “Ada yang sudah, yang lain itu kan berproses, tinggal dropping barang-barang seperti itulah. Insyaallah kalau gak di November, awal Desember sudah terbayar semua,” ujarnya.
Di sisi lain, Mirza menekankan peran PPL dalam membantu kelompok tani menyusun proposal bantuan. Pendampingan tersebut diperlukan karena pengajuan proposal menjadi salah satu syarat untuk mengakses bantuan DBHCHT. “Itulah fungsinya PPL. Selama ini memang PPL yang melakukan itu,” jelasnya.
Mirza mengatakan, adanya perbedaan kebutuhan petani akan menjadi bahan evaluasi, dalam penyusunan kegiatan DBHCHT berikutnya. Bagaimana pun, kebutuhan setiap wilayah tidak selalu sama sehingga usulan dari masing-masing daerah perlu dihimpun dan diselaraskan dalam perencanaan.
Dia mencontohkan, aspirasi petani yang muncul dalam pembahasan di Lombok Tengah bisa berbeda dengan kebutuhan petani di Lombok Timur maupun daerah lainnya.
“Itulah nanti kita akan menggabungkan semua, mengkolaborasi. Kan terjadilah angka dan kegiatan yang akan diusulkan di dalam perencanaan,” tandasnya.
tBaca Juga: Tim Satgas BKC NTB Amankan Belasan Ribu Batang Rokok dan Ribuan Gram Tembakau Ilegal di Lotim
Asisten I Setda NTB Fathul Gani mengatakan, penggunaan dan pemanfaatan DBHCHT harus mengacu pada aturan yang berlaku, karena pengalokasian dana tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan peruntukan yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan