LombokPost - Sengketa medis merupakan persoalan yang semakin sering muncul seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dalam pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan juga menghadapi tantangan besar dalam memberikan pelayanan di tengah kompleksitas kondisi pasien, keterbatasan sistem, serta tingginya ekspektasi masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, penyelesaian sengketa medis tidak cukup hanya dipandang dari sudut hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, komunikasi, dan keadilan bagi semua pihak.
Negara sebenarnya telah memberikan arah yang jelas mengenai penyelesaian sengketa medis.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 310 ditegaskan bahwa apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien, maka perselisihan tersebut terlebih dahulu harus diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi menjadi langkah awal yang diutamakan sebelum menempuh proses hukum di pengadilan.
Baca Juga: Lansia Mataram Meningkat, dr. Emirald: Petugas Harus Jemput Bola Pantau Pasien Kronis
Pendekatan tersebut sangat relevan karena sengketa medis memiliki karakter yang berbeda dibanding sengketa pada umumnya. Dalam sengketa medis terdapat hubungan kepercayaan antara pasien dan tenaga kesehatan.
Ketika muncul konflik, yang rusak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga hubungan psikologis dan sosial antara kedua belah pihak.
Karena itu, penyelesaian yang mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan menjadi lebih penting dibanding pendekatan yang semata-mata bersifat menghukum.
Baca Juga: Nyamuk DBD "Bersarang" di Kopajali, Dokter Emirald: Fogging Langkah Terakhir
Dalam konteks daerah, dinas kesehatan memiliki posisi yang sangat strategis. Sebagai perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan, dinas kesehatan memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Peran tersebut membuat dinas kesehatan dapat hadir sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa medis.
Dinas kesehatan memang bukan lembaga peradilan dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Namun, dinas kesehatan dapat menjadi ruang awal untuk mempertemukan para pihak, membuka komunikasi, mendengarkan keluhan pasien, serta memastikan bahwa pelayanan kesehatan telah berjalan sesuai standar yang berlaku.
Dalam praktiknya, banyak sengketa medis sebenarnya dipicu oleh masalah komunikasi. Tidak sedikit pasien atau keluarga merasa tidak memperoleh penjelasan yang cukup terkait tindakan medis yang dilakukan. Sebaliknya, tenaga kesehatan juga sering menghadapi tekanan emosional dan tuntutan yang tidak proporsional. Akibatnya, persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Di sinilah pentingnya mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan. Mediasi memberikan ruang yang lebih terbuka dan manusiawi bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Pasien dapat menjelaskan kerugian atau ketidakpuasan yang dirasakan, sementara tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kesempatan menjelaskan tindakan medis yang telah dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur pelayanan.
Selain fungsi mediasi, dinas kesehatan juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Fungsi ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa sejak awal. Pelayanan yang tidak memenuhi standar, lemahnya dokumentasi rekam medis, hingga ketidakpatuhan terhadap prosedur sering kali menjadi pemicu munculnya konflik.
Karena itu, pengawasan yang baik tidak hanya bertujuan mencari kesalahan, tetapi juga memastikan mutu pelayanan kesehatan terus meningkat. Dalam hal ditemukan pelanggaran administratif, dinas kesehatan memiliki kewenangan memberikan pembinaan maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara objektif dan profesional. Dinas kesehatan harus menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pihak. Setiap penyelesaian sengketa harus didasarkan pada fakta, rekam medis, standar pelayanan, serta hasil koordinasi dengan organisasi profesi dan pihak terkait lainnya.
Penyelesaian sengketa medis pada akhirnya tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang lebih penting adalah bagaimana hak pasien tetap terlindungi, tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, serta pelayanan kesehatan dapat terus berjalan dengan baik dan dipercaya masyarakat.
Karena itu, kehadiran dinas kesehatan dalam penyelesaian sengketa medis menjadi sangat penting sebagai bagian dari upaya membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, humanis, dan berkualitas. Sengketa medis memang tidak selalu dapat dihindari, tetapi dengan pendekatan yang tepat, sengketa dapat diselesaikan secara lebih bermartabat dan memberi manfaat bagi semua pihak. (*)
Editor : Redaksi Lombok Post Online