LombokPost-Persatuan Guru Agama (PGA) Kota Mataram mendatangai Kantor Kemenag Kota Mataram, Senin (20/5) lalu.
Para guru agama mengadu ke Kemenag Kota Mataram terkait nasib mereka yang sudah bertahun-tahun lulus pre-tes namun hingga saat ini ini belum dipanggil untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Padahal itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua PGA Kota Mataram Abd Hayi mengadu kepada Kemenag Kota Mataram terkait nasib mereka yang terkatung-katung oleh kebijakan yang terkesan berbelit-belit.
Ia meminta kepada Kemenag untuk berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik terhadap nasib guru agama di Kota Mataram yang belum di panggil PPG Dalam Jabatan.
”Kami berharap antara Kemenag dan Dinas Pendidikan Kota Mataram mampu berkolaborasi dengan baik dan benar-benar serius dalam mencarikan solusi,” harap Hayi.
Hadiah, guru senior sudah bertahun-tahun mengabdi sejak 2004 dan telah lulus preetes sejak 2022 bersama rekan-rekan guru agama lainnya.
Namun hingga saat ini kami tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan oleh pemerintah sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku.
Ia membandingkan dengan guru-guru umum di bawah naungan Dinas Pendidikan yang begitu cepat dipanggil PPG Dalam Jabatan setelah mereka lulus pre-tes.
”Kenapa guru-guru umum di bawah naungan dinas setelah mereka lulus pre-tes langsung di panggil PPG Dalam Jabatan. Sedangkan kami guru agama yang sudah lulus pre-tes sejak 2022 lalu harus menunggu bertahun-tahun namun tidak kunjung dipanggil,” pungkasnya.
Kepala Kemenag Kota Mataram Jalaluddin menuturkan, sebenarnya guru agama yang diangkat oleh pemerintah daerah yang bertugas di sekolah negeri sepenuhnya adalah di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan bukan kemenag.
”Guru agama di sekolah-sekolah negeri bukan di bawah naungan Kemenag, namun sepenuhnya di bawah naungan daerah,” ujar Jalal.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai kasubag TU Kemenag Kota Mataram ini berharap Pemkot Mataram agar lebih peduli terhadap nasib guru agama yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan.
”PPG bagi guru agama di bawah naungan Dinas Pendidikan tergantung kepedulian pemerintah daerah. Karena dalamPPG Dalam Jabatan bagi guru agama ada kewajiban daerah untuk memberikan subsidi sebesar Rp 5 juta per orang,” ucap Jalal.
”Kami Kemenag hanya menjalankan intruksi dari pusat, semuanya merupakan kewenangan pusat,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Redaksi Lombok Post