SK itu ditandatangani pada 3 Februari 2016 silam. Maka bila mengacu pada tertib administrasi, pertanggal 4 Februari 2021 kemarin, periode kepengurusan Suhaili dan pengurus lainnya dinyatakan demisioner.
“Kalau lihat dari itu iya, nggak tahu kalau ada keputusan lainnya (diperpanjang),” kata Pengurus DPD Golkar NTB Demisioner, Hasan Masat (4/2).
Hanya saja keputusan DPP yang terbaru terkait kepengurusan belum diketahui hingga kemarin.
Dengan kata lain, secara administrasi maka kepengurusan Suhaili bersama jajaran pengurus hasil Musda IX telah selesai. Lantas siapa Plt-nya? “Ndak tahu,” celetuknya.
Aturannya, ketika kepengurusan telah selesai sementara pengurus berikutnya belum terbentuk maka kewenangan diambil alih DPP. Tidak ada istilah status quo dalam kepengurusan di daerah.
Terpisah, Sekretaris DPD Golkar NTB Demisioner Hj Baiq Isvie Rupaeda juga belum memberi komentar terkait hal ini.
Konfirmasi yang dilakukan media ke Koordinator Wilayah (Korwil) DPP Partai Golkar, Bali Nusa Tenggara, Gde Sumarjaya Linggih, membenarkan jika kepengurusan Suhaili di DPD partai Golkar NTB telah demisioner. “Ya terhitung tanggal 4 Februari,” katanya.
Pria yang akrab di sapa Demer itu juga memastikan tidak ada perpanjangan. “Sudah Demisioner,” tekannya.
Hanya saja dia belum mengetahui lebih lanjut untuk pengisian kursi DPD Golkar NTB. Apakah DPP Golkar akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau dibiarkan kosong sampai digelar Musda. (zad/r2) Editor : Administrator