LombokPost - Dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi NTB, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD mencatat sejumlah hal penting dari kunjungan langsung ke beberapa titik proyek 2024.
Dua di antaranya adalah penegasan sanksi terhadap pihak yang melanggar perjanjian kerjasama dan penegasan atas perhatian Pemprov pada kontraktor lokal.
“Jadi pada prinsipnya dua hal itu yang penting dan coba akan kita pastikan ada pada Perda penyelenggaraan jasa konstruksi Pemprov NTB,” kata Ketua Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB Hamdan Kasim pada Lombok Post, Senin (17/3).
Perda jasa konstruksi menurut Hamdan harus berisikan regulasi yang mengafirmasi keberadaan kontraktor lokal. Hal ini melihat banyaknya kontraktor dari luar daerah yang menjadikan pengusaha lokal sebagai sub kontraktor.
Jika ada persoalan, saat pengusaha dari luar sudah kembali, yang menjadi sasaran justru kontraktor lokal yang berstatus sub kontraktor.
“Dan berbicara kualifikasi, saya yakin kontraktor kita memilikinya. Sebenarnya kontraktor lokal kita tidak kalah hebat dari perusahaan luar,” tegasnya.
Ketua Fraksi partai Golkar DPRD NTB itu selanjutnya menekankan sanksi yang dinilai masih longgar terhadap para kontraktor yang molor. Hal itu sangat jelas terlihat pada sejumlah pekerjaan proyek fisik 2024 yang sampai saat ini belum rampung.
Editor : Prihadi Zoldic