LombokPost – Kawasan hutan NTB mengalami penyusutan setiap tahun.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB mencatat saat ini total kawasan hutan NTB mencapai 1.071.722,83 hektar.
Ironisnya, luas hutan itu berpotensi terus berkurang.
"Dengan kondisi ini DPRD terpanggil untuk mencegah pengurangan kawasan hutan dengan regulasi," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim, Selasa (22/7).
Tahun ini, DPRD NTB telah menginisiasi penyusunan Raperda Pengendalian dan Pengelolaan Hutan.
Regulasi itu bertujuan untuk melindungi kawasan hutan dari upaya alih fungsi. Termasuk di antaranya melindungan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani dan Taman Nasional Gunung Tambora.
"Kami dapat laporan maksh banyak pemanfaatan dan penyerobotan hutan secara ilegal. Seperti perambahan hutan, pendudukan serta sertifikasi secara ilegal hingga alih fungsi hutan. Kondisi itu berpengaruh langsung penyusutan hutan," jelas Ali Usman.
Disampaikan, kelestarian hutan harus terus dijaga dengan baik. Sebab hutan menjadi pusat kehidupan flora dan fauna.
"Kita menjaga hutan juga untuk mencegah bencana," tegas politikus Gerindra itu.
Tahun ini, DPRD NTB menginisiasi penyusunan enam Raperda.
Selain Raperda Pengendalian dan Pengelolaan Hutan, ada juga lima raperda lainnya.
Meliputi Raperda Perlindungan Petani dan Nelayan, Raperda Standarisasi Upah Guru Honorer, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
Adapun dua regulasi lainnya berupa Raperda tentang Pengendalian TKA dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Balai Mediasi.
Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB Amri Nuryadin mendukung langkah DPRD NTB yang menyusun Raperda Pengelolaan Hutan.
Disampaikan, alih fungsi lahan hutan memang sangat mengkhawatirkan. Kondisi itu pasti berdampak buruk pada lingkungan.
Sehingga langkah mitigasi untuk mencegah pengurangan hutan harus terus dilakukan.
Termasuk melalui regulasi yang diinisiasi DPRD NTB.
Menurutnya, dalam regulasi itu juga harus diatur mekanisme sanksi bagi yang melanggar sebagai efek jera.
"Alih fungsi lahan hutan sudah cukup parah. Bencana banjir dan longsor adalah efek domino dari penyusutan hutan ini," tegas Amri.
Editor : Siti Aeny Maryam