Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Tagih Laporan Penggunaan Dana BTT Dalam APBD NTB 2025

Umar Wirahadi • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:16 WIB
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Muhammad Aminurlah meminta rincian laporan penggunan dana BTT dalam APBD NTB 2025.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Muhammad Aminurlah meminta rincian laporan penggunan dana BTT dalam APBD NTB 2025.

LombokPost – Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) terus menjadi polemik yang makin luas.

Di APBD murni 2025 awalnya mencapai Rp 500 miliar, tapi dalam perkembangannya ada penggunaan BTT yang sangat besar Rp 484 miliar lebih.

Sehingga sisa dana BTT dalam Perubahan APBD (P-APBD) NTB 2025 hanya berjumlah Rp 16,4 miliar. 

Ironisnya, DPRD NTB sendiri tidak mengetahui perincian dipakai untuk apa saja dana BTT itu.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan pihaknya merasa perlu memberikan catatan serius terkait penggunaan BTT.

Sebab tingginya serapan anggaran menimbulkan pertanyaan besar. 

"Hingga kini, DPRD belum memperoleh laporan rinci terkait mekanisme penggunaan anggaran BTT ini," kata Maman, sapaan karibnya. 

Disampaikan, ada sejumlah pertanyaan dewan belum terjawab soal BTT. 

Seperti untuk apa saja penggunaan BTT dan sejauh mana urgensi penggunaan dana itu. Sebab BTT, jelas dia, hanya boleh digunakan dalam kondisi mendesak dan darurat. Salah satunya bencana alam. 

"Saya ingin mengingatkan bahwa BTT bukan ruang bebas bagi belanja yang tidak terencana. Melainkan instrumen fiskal yang harus dipertanggungjawabkan secara penuh. Baik kepada DPRD maupun kepada masyarakat," paparnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak Pemprov untuk segara menyajikan laporan yang jelas, terukur dan terbuka.

Sehingga publik tidak lagi membuat spekulasi atas pengunaan dana BTT. Dengan begitu, dana sebesar itu benar-benar bisa menghasilkan manfaat buat masyarakat. 

"Sehingga pengunaan BTT ini tidak menjadi catatan miring yang berulang dari tahun ke tahun," pungkas Wakil Ketua DPW PAN NTB itu.

Empat anggota DPRD NTB dari PDIP juga pernah mempertanyakan anggaran pengunaan BTT.

"Kami sudah minta perincian penggunaan dana BTT. Sampai sekarang belum ada," kata Abdul Rahim, legislator asal PDIP. 

PDIP menduga penggunaan BTT dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 06 tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran. P

pihaknya mencatat dua kali dilakukan pergeseran anggaran yang di dalamnya terdapat komponen BTT.

Pergeseran pertama dilakukan melalui Perkada yang ditetapkan 28 Mei 2025. Total penggunaan dana BTT mencapai Rp 484 miliar.

"Sehingga sisa dana BTT dalam APBD perubahan berjumlah Rp 16 miliar lebih (Rp 16,4 miliar, Red)," papar Bram, sapaan karib Abdul Rahim.

Disinggung soal usulan hak angket atau hak interpelasi yang dilayangkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Unram Dr Lalu Wira Pria Suhartana, Bram mengatakan hal itu sangat tergantung pada proses politik di DPRD NTB.

Sebab dari 65 anggota dewan, mayoritas berada dalam koalisi pengusung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024.

"Itu kan tergantung suara mayoritas. Kalau kami di PDIP siap saja," ujar anggota Komisi IV DPRD NTB itu. 

 

 

Editor : Kimda Farida
#DPRD NTB #APBD NTB 2025 #Muhammad Aminurlah #PDIP #belanja tidak terduga