Kenaikan tarif baru itu berlaku di semua jalur pendakian resmi. Yaitu jalur Senaru, Torean, Sembalun, Timbanuh, Aik Berik dan Tetebatu.
Kepala Balai TNGR Yarman mengatakan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif tiket pendakian tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
"Kenaikan kelas dan tarif tiket di jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif," kata Yarman melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/11).
Diketahui, Balai TNGR memberlakukan perubahan kelas jalur pendakian yang berdampak pada penyesuaian tarif.
Yaitu perubahan dari kelas 2 kelas 1 untuk jalur wisata pendakian Sembalun, Senaru, dan Torean. Untuk pendaki asing (WNA) tarif naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Pendaki WNI yang mendaki di hari kerja mengalami perubahan dari Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan WNI yang melakukan pendakian di hari libur kini dikenakan tarif Rp 75 ribu dari sebelumnya Rp 30 ribu.
Adapun pendaki WNI rombongan pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif baru Rp 25 ribu dari sebelumnya Rp 10 ribu.
Perubahan juga terjadi dari kelas 3 menjadi kelas 2 untuk jalur wisata pendakian Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh.
Untuk pendaki asing (WNA) tarif naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu. Pendaki WNI yang mendaki di hari kerja mengalami perubahan dari Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu.
Sedangkan WNI yang melakukan pendakian di hari libur kini dikenakan tarif baru Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 15 ribu.
Adapun pendaki WNI rombongan pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 5 ribu.
"Tarif ini mulai berlaku mulai Senin (3 November 2025, Red). Bagi pengunjung yang telah lakukan pemesanan sebelum itu, tarif lama tetap berlaku. Tapi kalau kelebihan hari pendakian akan dikenakan tarif baru" jelas Yarman.
Ia berdalih bahwa kenaikan tarif merupakan salah satu upaya Balai TNGR peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Ironisnya, Komisi II DPRD NTB yang membidangi urusan pariwisata tidak tahu menahu soal kenaikan tarif pendakian menuju Gunung Rinjani.
Sejauh ini belum ada koordinasi dengan Balai TNGR maupun Dinas Pariwisata NTB. "Pengelolaan Taman Wisata Gunung Rinjani menjadi berada di bawah Balai (Balai TNGR, Red). Tapi harusnya ada koordinasi juga (dengan DPRD NTB," kata Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra.
Anggota Komisi II DPRD NTB Salman Alfarizi mengatakan penetapan tarif baru jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari.
Misalnya terkait turunnya animo pengunjung yang hendak mendaki ke Gunung Rinjani. Terutama bagi wisatawan asing yang kenaikannya dinilai cukup tinggi.
"Di satu sisi kita ingin Pariwisata NTB ini mendunia tapi jangan sampai tarif baru memberatkan wisatawan juga," kata Salman.
Ia menegaskan agar Balai TNGR harus memperhatikan fasilitas, kenyamanan dan keamanan pendaki.
Menurutnya, jangan sampai Balai TNGR terkesan mengejar target pendapatan melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Seharusnya faktor keamanan dan keselamatan pengunjung yang harus diprioritaskan," cetusnya.
Selain perbaikan dan pemeliharaan jalur pendakian juga berupa modernisasi alat evakuasi tim rescue. Seperti drone yang lebih canggih untuk memudahkan pencarian korban.
Prinsipnya, sambung dia, standar penyelamatan dan alat-alat evakuasi harus memadai dan memenuhi syarat. Mengingat seringnya terjadi kecelakaan pendakian di kawasan Gunung Rinjani.
Pada Mei lalu, pendaki asal Malaysia terjatuh di Jalur Torean. Korban meningal dunia. Berikutnya pendaki wanita asal Brasil bernama Juliana De Sauza Pereira Marins juga tewas pada Juni.
Kasus ini menjadi sorotan luas. Bukan hanya secara nasional tapi juga menyita perhatian internasional.
"Kalau fasilitas keamanan dan keselamatan pendakian sudah dipenuhi silakan naikkan tarif. Tapi logikanya jangan dibalik. Tarif dinaikkan dulu baru perbaikan fasilitas," pungkas politisi PAN itu.
Editor : Siti Aeny Maryam