LombokPost — Pemerintah pusat memberi pedoman tegas terkait pembahasan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah. Ada sejumlah batasan hukum yang harus dicermati dalam pembahasan raperda.
Di antaranya tidak boleh mencantumkan nominal uang dalam raperda itu.
Kedua, tidak boleh ada unsur paksaan kepada masyarakat atau orang tua siswa. Ketiga, tidak memiliki lampiran nominal uang yang harus dibayarkan dan hanya bersifat imbauan saja.
Ketentuan ini sesuai dengan hasil konsultasi Komisi V DPRD NTB ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta yang digelar Kamis lalu (18/6).
"Tentu ini menjadi pedoman kami dalam membahas raperda ini," kata Ketua Komisi V Lalu Sudiartawan, Selasa (23/6).
Baca Juga: Bahas Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Akui Terima Surat Penolakan
Ditjen Otda Kemendagri juga meminta agar pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan yang dibahas DPRD NTB harus memedomani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Karena ini menjadi dasar hukum yang harus menjadi acuan regulasi di bawahnya.
Dalam pasal 46 ayat 2 UU Sisdiknas, misalnya, disebutkan biaya pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 55 ayat 2 UU Sisdiknas juga diatur bahwa masyarakat dapat berperan serta melalui pemberian bantuan dana, namun bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Selain itu ada juga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Di sana ditegaskan bahwa komite sekolah boleh menggalang dana, tapi hanya berbentuk "sumbangan" dan "bantuan", bukan "pungutan".
Baca Juga: DPRD Klaim Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Bisa Mencegah Pungli
Lebih jauh, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ada sanksi bagi yang tidak memberi. Poin ketiga juga disebutkan sekolah negeri dilarang menarik iuran dari peserta didik.
Nah, dalam konteks pembahasan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat, regulasi diminta untuk tidak melanggar UU Sisdiknas, Permendikbud dan aturan Kemendikdasmen. Sehinga bisa memberi payung hukum bagi partisipasi masyarakat, tanpa membebani orang tua siswa.
"Tentu masukan dari Ditjen Otda Kemendagri menjadi bahan penyempurnaan raperda sebelum dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD," jelas Sudiartawan.
Baca Juga: DPRD Larang Keras Penahanan Ijazah, Sumbangan Pendidikan Bersifat Sukarela dan Tak Mengikat
Wakil Ketua Komisi V Patompo Adnan menyampaikan pihaknya melakukan konsultasi beberapa substansi dan kewenangan raperda yang sedang dibahas.
"Fokus kami memang apakah Raperda Sumbangan Dana Pendidikan ini tidak bertentangan dengan aturan hukum lain. Mengingat isu pungutan pendidikan ini sangat sensitif di masyarakat," kata Patompo.
Disampaikan, konsultasi bertujuan untuk memastikan substansi raperda tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya. Khususnya soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.
Baca Juga: Fraksi PKB Minta SPP di SMA/SMK Negeri Dihapus
"Dan sudah dijelaskan oleh analis hukum Ditjen Otda Kemendagri bahwa sumbangan harus bersifat sukarela tanpa paksaan dan tidak membebani orang tua peserta didik," jelas Patompo.
Seperti diketahui, Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan ini ramai menjadi sorotan karena dinilai menjadi celah untuk melegalkan pungutan liar (pungli) biaya pendidikan dari masyarakat. Kekhawatiran ini makin kuat dengan munculnya surat penolakan masyarakat yang masuk ke Komisi V DPRD NTB.
"Kami sadari raperda ini mendapat perhatian luas. Tentu kami akan hati-hati dalam membahas dan pasti mendengarkan semua pandangan secara objektif dan terbuka," ucap Sekretaris Komisi V Sitti Ari. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida