PRAYA-Warga dan wisatawan yang datang bau nyale di pantai Seger di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, dilarang mabuk-mabukan. Jika ditemukan, polisi akan menindak tegas. Sebagai langkah antisipasi, mereka mulai menyisir pedagang minuman keras (Miras).
“Yang tidak mengantongi izin, kami sita dan berikan surat peringatan,” kata Kapolres Loteng AKBP Budi Santosa SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Dhafid Shiddiq, kemarin (18/2).
Langkah tersebut, bebernya mulai dilaksanakan beberapa hari lalu. Terakhir, Minggu (17/2) menyisir sejumlah dusun, di Desa Kuta dan Desa Rambitan. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di Dusun Nyampe Desa Rambitan, tepatnya di warung milik LS (inisial-red). Barang bukti, masing-masing dua botol Whisky, Vodka, Jamaica Rum, Tequila, Drygin dan Robinson jenis Drum.
Kedua, lanjutnya di Dusun Lingis Desa Kuta, tepatnya di warung dan kafe milik inisial TS dan SH. Barang bukti, masing-masing satu jerigen brem putih ukuran 30 liter dan satu jirigen brem merah ukuran 30 liter juga. Kemudian, 6 botol besar brem putih.
Ditempat yang berbeda, beber Dhafid ditemukan lagi 36 botol besar minuman tuak dan 16 botol kecil minuman tuak. Pemilik inisial RS, warga Dusun Kuta Dua desa setempat. Tidak berhenti disitu, di Dusun Ebunut ditemukan dua penjual miras illegal. Masing-masing 24 botol bir bintang ukuran besar, pemilik inisial LN. Lalu, 10 botol bir bintang ukuran besar juga, pemilik MS.
Ia memastikan, razia miras tetap berlangsung, hingga puncak acara bau nyale 24 Februari mendatang. Harapannya, tradisi tahunan di Loteng tersebut, berjalan aman dan nyaman. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim, menyangkut keamanan areal parkir,” sambung Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng HL Herdan, terpisah.
Termasuk, tambah Herdan dengan aparatur pemerintah desa setempat, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan (Dishub). “Begitu pula, menyangkut keamanan seluruh pengunjung,” ujarnya.(dss/r2)
Editor : Administrator