"Itu (miras) kami temukan di tiga tempat yang berbeda," beber Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum, Kamis (30/12).
Dikatakan, saat diperiksa, ketiga penjual atau pengedar miras tersebut tidak bisa menunjukkan izin jual beli. Atas dasar itulah, polisi mengamankan miras-miras tersebut.
"Sementara penjual kita berikan surat peringatan keras. Isinya, jika dikemudian hari ditemukan kembali, maka terpaksa akan berhadapan dengan hokum," tegas Sayum.
Dia menambahkan, operasi cipta kondisi kamtibmas sendiri digelar untuk memastikan malam tahun baru berjalan lancar, aman dan tertib. Untuk itu, polisi terus melakukan razia.
“Tidak saja miras, tapi razia kendaraan hingga patroli rutin,” bebernya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita