Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jangan ke Pengadilan Dulu, BPN Loteng Siap Bantu Mediasi Sengketa Lahan

Rury Anjas Andita • Senin, 21 Februari 2022 | 18:00 WIB
Kepala BPN Loteng Lalu Suharli (Dedi/Lombok Post)
Kepala BPN Loteng Lalu Suharli (Dedi/Lombok Post)
PRAYA-Warga Lombok Tengah yang merasa sedang bersengketa urusan pertanahan diharapkan dapat diselesaikan secara damai, musyawarah, dan mufakat. Jika tidak ada titik temu, barulah menempuh jalur hukum.

“Jangan sampai di luar jalur-jalur itu,” pesan Kepala BPN Loteng Lalu Suharli pada Lombok Post, Minggu (20/2).

Dikatakannya, BPN Loteng siap memfasilitasi dan memediasi setiap persoalan yang ada. Bahkan menyangkut urusan administrasi. Yang terpenting sesuai syarat, data dan fakta yang ada.

Hal itu disampaikannya, karena banyaknya kasus sengketa tanah di Gumi Tatas Tuhu Trasna. “Kalau bicara sengketa tanah, urutan pertama paling banyak yakni, Lombok Timur. Disusul Loteng dan Lombok Barat,” terang Kepala Kanwil BPN NTB Slameto Dwi Martono, terpisah.

Menurutnya, sengketa tanah terjadi akhir-akhir ini lantaran harga tanah yang mulai mahal. Itu dampak dari adanya sirkuit Mandalika dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Tanah-tanah pun mulai dilirik para investor. Dengan berbagai macam cara, warga kemudian mencari jalan untuk menawarkannya.

Mereka seolah tidak peduli hubungan antar anak dan antar orang tua, atau keluarga dan kerabat terdekat lainya. Bahkan antar warga dengan pemerintah. Padahal, tanah tersebut bukan menjadi hak miliknya, apalagi sertifikat.

Atas dasar itulah, BPN berusaha menengahi. Dengan cara, menunjukkan fakta yang sebenarnya. Itu pun atas permintaan aparat hukum. Jadi, tidak sembarangan.

“Sehingga lewat dokumen sertifikat inilah upaya meminimalisir sengketa,” ujar Slameto.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan ke depan untuk mendapatkan dokumen yang satu itu sangat mudah. Tidak perlu datang ke kantor BPN. Cukup dari rumah saja. Itu karena, BPN akan menyiapkan program sertifikat elektronik. “Di NTB, kita mulai dari Kota Mataram,” pungkasnya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#BPN Loteng #Sengketa Lahan