LombokPost--Plang pemberitahuan tunggakan pajak terhadap dua restoran dipasang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan pemerintah daerah (pemda) Lombok Tengah (Loteng) di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
Kedua restoran tersebut yaitu, Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC).
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI Dian Patria mengungkapkan, kedua restoran tersebut mempunyai tanggungan wajib pajak kepada daerah.
Bahkan, tunggakan salah satu restoran ini menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
"Temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemda dan waktunya 60 hari. Tapi, ini sudah tiga bulan," kata Dian dalam rilisnya, Senin (12/8) malam.
Ia menyebut, tunggakan kedua restoran ini mencapai Rp 300 juta.
Terlebih, manajemen kedua restoran juga tidak kooperatif dalam menjalankan kewajibannya kepada daerah.
"MBC ada Rp 256 juta yang belum dilunasi dan mereka minta cicil segala macam. Kedua, Alangen ada Rp 83 juta, ini sebenarnya sudah diberikan surat sebanyak tiga kali," tegasnya.
KPK dan Pemda Loteng juga memasang plang tunggakan pajak di lahan milik PT Arantika di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.
Pemilik tanah ini menunggak pajak senilai Rp 720 juta.
"PT Arantika punya tanah luas sekali, pemiliknya sudah tidak pernah ditemui," sebut Dian.
Perlu diketahui, kegiatan KPK di Gumi Tastura ini bertujuan untuk membantu pemda setempat dalam mengoptimalkan pajak daerah dan perbaikan tata kelola aset. (ewi)
Editor : Kimda Farida