LombokPost-DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Tengah (Loteng) buka suara terkait penetapan tersangka terhadap dua anggotanya yang tersandung dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.
Partai akan melihat lebih dulu sejauh mana kasus hukum yang menjerat keduanya baru mengambil kebijakan.
“Jika terbukti bersalah nantinya, bisa kita PAW,” ucap Sekretaris DPD PKS Loteng Akmalul Hakim pada Lombok Post, Rabu (14/8) malam.
Ia menuturkan, satu dari dua nama anggota dewan Loteng itu adalah dewan yang terpilih kembali pada periode 2024-2029.
Jika putusan hukum sudah inkrah maka otomatis dewan yang bersangkutan tidak bisa dilantik.
“Yang inisial Mahrup itu nyalon lagi dan lolos, sedangkan Muhammad Sidik tidak lolos dewan terpilih, tapi jika terbukti ya bisa tidak dilantik,” ucapnya.
Meski demikian, untuk mengambil kebijakan tersebut partai yang didominasi warn oranye ini akan mendalami sejauh mana kasus tersebut. Pasalnya, dugaan korupsi KUR BSI ini murni bersifat pribadi.
“Kami akan konsultasikan kembali dengan DPW PKS NTB, kita tunggu saja,” tukasnya. (ewi)
Editor : Kimda Farida