Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Modus Ayah di Janapria Loteng Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur Berulang Kali

Lestari Dewi • Rabu, 8 Januari 2025 | 13:52 WIB
IPTU Lalu Brata Kusnadi (Dewi/Lombok Post)
IPTU Lalu Brata Kusnadi (Dewi/Lombok Post)

LombokPost--Pria berinisial HU, 59 tahun asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah ditangkap polisi.

Yang bersangkutan diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan video.

“Jadi saat aksi pertama itu, terduga pelaku ini merekam videonya. Rekaman ini dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau melayani (hawa nafsu) pelaku,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/1).

Ia menuturkan, laporan perbuatan asusila ini diterima Polres pada Senin (6/1) lalu.

Kejadian awal asusila ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, korban yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar bermain ke rumah ibu kandungnya. Tak jauh dari kediaman sang nenek tempatnya tinggal.

”Orang tua kandung si korban ini sudah bercerai, korban tinggal bersama nenek dan ayah kandung,” tambahnya.

Ketika datang bermain ke rumah sang ibu, kata dia, ibu korban sedang memasak di dapur. Sedangkan korban sedang duduk di kursi.

Lokasi dapur dengan ruangan di dalam rumah cukup jauh.

Kemudian, terduga pelaku tiba-tiba membekap mulut korban lalu mengikat tangan, menjambak rambut dan menyeret korban ke dalam kamar untuk disetubuhi.

“Korban diancam akan dibunuh jika berteriak. Saat menyetubuhi korban, pelaku merekam video dengan niatan sebagai ancaman agar korban mau melayaninya kelak,” papar Brata.

Baca Juga: Polresta Mataram Terjunkan Tim Buser Cari Saksi Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Al-Aziziyah

Terungkapnya kasus asusila setelah terduga pelaku salah mengirimkan pesan singkat pada Januari 2025. Yang awalnya ditujukan ke korban namun terkirim ke kakak korban.

“Isi pesannya pelaku ingin melakukan hal yang serupa,” cetus Brata.

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku pihak keluarga melaporkan perbuatan asusila itu kepada polisi.

Saat ini, terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Atas tindakannya tersebut, pelaku pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (ewi/r11)

Editor : Kimda Farida
#Polres Loteng #ayah perkosa anak #rudapaksa anak