LombokPost-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah menanggapi viralnya video pengerukan pasir pantai yang diduga ilegal. Dalam video tersebut, pengerukan pasir terjadi di pantai Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Kepala Dinas PUPR Loteng Lalu Rahadian menegaskan, pihaknya gerak cepat melakukan koordinasi dengan Camat Praya Barat begitu informasi ini mencuat.
Camat sudah dibekali sejumlah rekomendasi teknis yang sebelumnya diberikan kepada investor, terutama terkait aturan jarak bangunan dari garis sempadan pantai.
“Jarak bangunan di sempadan pantai itu 35 meter, atau batas tertinggi air pasang,” jelas Rahadian pada wartawan, Senin (8/12).
Video yang beredar ini, kata dia, akan ditelusuri lebih lanjut dengan turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dari video saja, dirinya memastikan pembangunan pada bibir pantai tersebut telah menyalahi aturan.
“Kami sudah minta Pak Camat untuk langsung menyetop (pengerukan pasir pantai),” tegasnya.
Rahadian mengaku pembangunan yang sedang berlangsung pada area tersebut merupakan proyek pembangunan hotel. Bagian yang dikeruk diduga menjadi lokasi pembangunan fasilitas kolam renang.
“Sementara di lokasi tersebut tidak boleh membangun bangunan permanen,” tegas Rahadian.
Editor : Jelo Sangaji