LombokPost-Kelompok tani (poktan) asal Desa Beleka Daya, Kecamatan Praya Timur kembali menggelar dengar pendapat di DPRD Lombok Tengah.
Mereka menuntut dinas terkait mengganti pengecer pupuk subsidi khusus di desa tersebut karena enggan menurunkan harga tebus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Penebusan pupuk subsidi oleh poktan Beleka Daya kepada pengecer di sana masih di atas HET, padahal kesepakatan hearing pekan lalu sesuai HET Rp 1.800 per Kg,” ucap Direktur Lembaga Advokasi untuk Korupsi dan Transparansi (LAUK) NTB Hamzanwadi kepada wartawan, Senin (19/1).
Lantaran pengecer enggan menurunkan harga, poktan Desa Beleka Daya kompak meminta pergantian pengecer kepada Dinas Pertanian (Distan) melalui DPRD Loteng.
Mereka sekaligus mengusulkan nama-nama petani agar masuk dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), mengingat batas waktu perbaikan jatuh pada Selasa (20/1) pukul 24.00 WITA.
“Kami juga serahkan usulan e-RDKK khusus Desa Beleka Daya serta mengusulkan pergantian pengecer kepada dinas, dan kami sudah serahkan nama pengecer yang diusulkan,” katanya.
Plt Kepala Distan Lombok Tengah Zainal Arifin mengatakan, pihaknya tengah memproses perbaikan usulan RDKK ke pemerintah pusat.
Menjelang batas akhir pada Selasa (20/1) pukul 24.00 WITA, dinas telah menyurati 12 kecamatan agar segera memperbaiki usulan tersebut.
“Alurnya, e-RDKK ini kan disusun oleh kelompok tani didampingi penyuluh, setelah diserahkan penyuluh maka diserahkan pada masing-masing admin dinas di setiap kecamatan,” jelasnya.
“Kami yang di kabupaten meng-approve usulan ini baru kemudian bisa dikirim, pemkab akan menunggu sampai batas waktu agar tidak ada yang berubah, sebab setelah di-approve tidak bisa diganti,” kata Zainal.
Termasuk usulan poktan Desa Beleka Daya, ia memastikan akan memasukkan data tersebut dengan catatan tidak ada kekeliruan NIK dan memenuhi persyaratan. “Insyaallah akan kita input semua datanya,” ujarnya.
Mengenai pergantian pengecer, Zainal menyebut hal itu merupakan kewenangan PT Pupuk Indonesia. Kendati demikian, dinas menerima usulan tersebut untuk dikomunikasikan lebih lanjut, mengingat idealnya satu desa memiliki satu pengecer agar pelayanan maksimal.
“Kita hanya bisa komunikasikan,” kata dia.
Menurutnya, Pemkab Loteng tidak bisa serta-merta memberhentikan pengecer tanpa bukti kesalahan. Meski diakui terdapat pengecer nakal yang menaikkan harga saat penebusan.
“Mari kita benahi ini, dan kalau benar terbukti nakal, naikkan harga ya mari kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Sebagai informasi, jumlah petani di Loteng yang masuk usulan e-RDKK mencapai 109.213 NIK dengan luas baku lahan sawah 52.412 hektare dan rencana tanam seluas 130.879 hektare.
Adapun usulan pupuk subsidi dalam e-RDKK untuk jenis urea sebanyak 26.620 ton, dengan alokasi 24.914 ton. Jenis pupuk NPK sebanyak 32.651ton dengan alokasi 22.969 ton, serta pupuk organik sebesar 6.282 ton dengan alokasi 2.157 ton.
Editor : Jelo Sangaji