LombokPost-Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lombok Tengah (Loteng) kembali menjadi sorotan. Meski progres fisik secara umum telah mencapai 54 persen, belasan desa terancam gagal membangun akibat terkendala lahan.
Data Dinas Koperasi dan UKM Loteng mencatat, dari 154 desa dan kelurahan, sebanyak 71 desa sudah memulai pengerjaan. Namun, 19 desa terancam tidak dapat membangun KDMP. Penyebabnya, desa-desa tersebut tidak memiliki lahan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Loteng Ihsan mengatakan, desa yang terancam gagal mayoritas merupakan desa hasil pemekaran.
Baca Juga: Wamen KP Sebut KDMP Syariah Selangaran Lombok Tengah Bisa Jadi Percontohan di NTB
Mereka tidak memiliki aset, sementara di wilayah tersebut juga tidak tersedia lahan milik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun lembaga negara yang bisa dimanfaatkan.
“Rata-rata desa baru hasil pemekaran. Tidak ada aset yang bisa digunakan sebagai lokasi pembangunan KDMP,” katanya kepada wartawan, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, kondisi ini semakin memberatkan karena pemerintah pusat telah memotong Dana Desa (DD) untuk membiayai program tersebut. Akibatnya, desa tetap mengalami pengurangan anggaran meski pembangunan tidak bisa dilakukan.
“Mau dibangun atau tidak, DD-nya tetap dipotong. Jadi kalau gagal bangun karena lahan, yang rugi jelas desa itu sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Lombok Tengah Ditargetkan Beroperasi 2027
Ihsan berharap ada dukungan dari pemerintah pusat maupun provinsi untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia mengusulkan agar Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk pembebasan lahan, atau ada intervensi anggaran dari pemerintah daerah.
“Sehingga desa-desa yang masih miskin aset ini segera memiliki tapak bangunan dan tidak terus-menerus merugi karena anggarannya dipotong tanpa ada bangunan yang berdiri,” ujarnya.
Di tengah persoalan tersebut, sejumlah desa justru telah menuntaskan pembangunan. Ihsan menyebut, lima desa telah mencapai progres fisik 100 persen, di antaranya Desa Rembitan, Bilebante, dan Prako.
Untuk desa yang bangunannya telah rampung, pengurus koperasi diminta segera mengoperasikan KDMP dengan fokus pada tujuh sektor usaha utama. Namun, koperasi tetap dapat mengembangkan usaha lain sesuai potensi desa.
“Fokus usaha utama diupayakan pada tujuh sektor yang sudah ditentukan, tapi KDMP juga bisa membuka usaha lain sesuai potensi desa masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Lima Alasan Wajib Nonton Drama China Pursuit of Jade yang Diperankan Zhang Ling He dan Tian Xiwei
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Loteng mengaku memiliki keterbatasan dalam menyikapi persoalan tersebut. Kepala Dinas PMD Loteng Baiq Murniati mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa berbuat banyak. Saat ini kami hanya bisa menunggu bagaimana aturan atau juklak-juknis terbaru dari pemerintah pusat untuk menyikapi desa-desa yang terancam gagal bangun ini,” katanya.
Editor : Akbar Sirinawa