LombokPost-Pemkab Lombok Tengah (Loteng) masih kekurangan anggaran Rp 17 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kekurangan anggaran itu terjadi di tengah kemampuan fiskal daerah yang saat ini baru tersedia Rp 14 miliar dari total kebutuhan Rp 31 miliar.
Wakil Bupati Loteng M Nursiah mengatakan, persoalan pembayaran gaji PPPK berkaitan dengan kondisi pendapatan daerah yang sedang fluktuatif.
Pemkab, kata dia, telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencari solusi.
“Persoalan yang kita hadapi terkait PPPK ini memang hubungannya erat dengan pendapatan daerah. Langkah pertama kami adalah terus menyuarakannya dalam setiap rapat koordinasi di tingkat provinsi maupun pusat melalui OPD terkait,” ujar Nursiah kepada Lombok Post.
Baca Juga: Jaksa Jebloskan Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode ke Penjara Terkait Kasus Penipuan
Selain melalui rapat koordinasi, pemkab juga berencana menyampaikan laporan tertulis kepada pemerintah pusat.
Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan kondisi keuangan daerah secara formal.
“Penting untuk diusulkan secara formal selain rapat konsultasi. Harus ada laporan tertulis kepada pemerintah pusat agar mereka melihat kondisi objektif kita,” tegasnya.
Mantan Sekda Loteng itu menjelaskan, pemerintah daerah saat ini berupaya mencari sumber untuk menutupi kekurangan anggaran.
Salah satu opsi yang disiapkan melalui efisiensi dan rasionalisasi program kegiatan.
Baca Juga: Jaksa Periksa Sekda Loteng Firman Terkait Dua Kasus Korupsi
“Ini akan menjadi bagian dari langkah-langkah dalam Perubahan APBD mendatang,” jelas Nursiah.
Ia mengatakan, kondisi tersebut juga dipengaruhi berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah tahun ini.
Karena itu, Pemkab Loteng didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat fiskal daerah.
Disinggung terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK, Nursiah mengatakan pihaknya akan berupaya agar kondisi itu tidak terjadi.
“Kita upayakan langkah-langkah (efisiensi) itu dulu. Kami juga melihat bagaimana kondisi di daerah lain,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman mengatakan, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK, termasuk kategori paro waktu, mencapai Rp 31 miliar.
Sementara kemampuan fiskal daerah yang tersedia saat ini baru Rp 14 miliar.
“Masih ada kekurangan sekitar Rp 17 miliar lagi,” ungkap Taufikurrahman.
Pria yang akrab disapa Arman itu menjelaskan, kekurangan anggaran berpotensi bertambah karena adanya rencana peninjauan ulang kontrak PPPK paro waktu yang saat ini berjalan.
Salah satu poin yang akan ditinjau adalah besaran upah tenaga kesehatan dan guru.
Dalam kontrak saat ini, sebagian tenaga PPPK paro waktu disebut hanya menerima upah sekitar Rp 200 ribu.
“Di daerah lain, sumber pendapatan dari jasa pelayanan atau kapitasi sudah dimasukkan dalam kontrak. Nah, kita itu belum ada. Sehingga rencana kontrak tenaga PPPK paro waktu ini akan kita tinjau ulang agar lebih akomodir,” jelas mantan Kepala Dinas Pertanian Loteng itu.
Baca Juga: Jelang MTQ, Dishub Lombok Tengah Kebut Perbaikan PJU Kota Praya
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran Rp 31 miliar juga mencakup pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK.
Adapun mengenai sumber tambahan anggaran Rp 17 miliar, pihaknya berharap dapat dipenuhi melalui APBD Perubahan.
“Sedang kita upayakan anggarannya. Semoga bisa terpenuhi di APBD Perubahan tahun 2026 ini,” tutupnya.
Editor : Kimda Farida