LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng tahun anggaran 2021.
Tim penyidik kini menyusun berkas perkara agar empat tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari menegaskan, pihaknya tidak ingin penanganan perkara yang menyedot perhatian publik itu berjalan berlarut-larut. Saat ini, tim penyidik fokus melengkapi alat bukti dengan kembali memeriksa para tersangka dan saksi.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Siasat Dugaan Korupsi Pengadaan Dump Truck DLH Lombok Tengah
“Kami menggabungkan seluruh personel agar proses pemberkasan berjalan lebih cepat. Target kami jelas, perkara ini harus segera tuntas dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Putri kepada wartawan, Selasa (30/6).
Penguatan tim juga melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera bersama seluruh jaksa intelijen yang diperbantukan sebagai penyidik. Selain itu, koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan perkara berjalan tanpa kendala.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 700 juta berdasarkan penghitungan ahli. Korps Adhyaksa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Lain, Rekanan Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Loteng Tidak Ditahan
Para tersangka yakni mantan Kepala DLH Loteng periode 2020-2021 Moh Amir Ali (MAA), Kepala DLH Loteng periode 2021-2022 Supardiono (SU), Kepala Subbagian Perencanaan DLH Loteng periode 2020-2022 Sarpudin (SA), serta Abdullah (A), selaku direktur perusahaan pemenang tender proyek.
Putri menambahkan, fokus kejaksaan tidak hanya menghukum para tersangka di pengadilan. Kejaksaan juga memprioritaskan pemulihan aset. Penelusuran aset milik para tersangka terus dioptimalkan demi mengembalikan kerugian negara.
“Penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Setelah perkara ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, kami akan langsung melanjutkan penanganan sejumlah perkara korupsi prioritas lainnya di Lombok Tengah,” pungkas Putri.
Editor : Akbar Sirinawa