Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sejumlah Bangunan Ritel Modern di KSB Diduga Tak Sesuai Izin

Islamuddin • Senin, 8 Maret 2021 | 11:32 WIB
SEGEL: Puluhan mahasiswa LMND Bima menyegel ruang komisi II DPRD Bima, kemarin (17/1). (Juliadin/Radar Tambora)
SEGEL: Puluhan mahasiswa LMND Bima menyegel ruang komisi II DPRD Bima, kemarin (17/1). (Juliadin/Radar Tambora)
TALIWANG-Ritel modern Alfamart dan Indomaret menjamur di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Tetapi ada beberapa titik bangunan yang diduga belum mengantongi izin sesuai peruntukannya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman (PUPRPP) KSB Mujiburahman mengakui sebagian bangunan belum ada izin pemanfaatan ruang yang ajukan perusahaan ritel modern Alfamart maupun Indomaret. Selama ini mereka hanya memproses izin pemanfaatan ruang untuk toko dan rumah toko (Ruko). Izin itupun diajukan inividu atau pemilik lahan.

’’Tetapi faktanya izin itu dimanfaatkan untuk bangunan ritel modern Alfamart dan Indomaret,'' bebernya, Minggu (7/3/2021).

Dia menerangkan, dinas hanya menerbitkan izin sesuai  peruntukan pemanfaatan ruang sesuai RTRW  yang telah ditetap pemerintah. Kalau rekomendasi pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya, maka itu di luar kewenangan tata ruang.

’’Intinya, belum ada rekomendasi pemanfaatan tata ruang untuk pembangunan toko modern Alfamart maupun Indomaret,’’ tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Tajuddin tidak memungkiri keberadaan ritel modern semakin bertambah. Bahkan merambah hingga ke tingka desa. Pertumbuhan ritel modern ini karena kemuculannya sejak awal tidak terpantau. Mulai dari pengajuan izin tahap awal, pengajuan rekomendasi pemanfaatan ruang,  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

’’Itu karena pengajuan izin bangunan toko modern tidak diajukan oleh perusahaan. Namun individu atau pemilik lahan. Begitu juga dalam pengajuan IMB, tidak menyebutkan untuk toko modern,’’ ungkap dia.

DPMPTSP mengaku tidak mengetahui dari awal rekomendasi izin akan menjadi toko modern. Permohonan izin toko modern muncul pada fase terakhir semua pengurusan persyaratan untuk diterbitkan. ''Kalau dari awal kita mengetahui untuk izin toko modern, kita akan pertimbangkan sebelum izin toko modern diterbitkan DPMPTSP,'' katanya.

Menurutnya, DPMPTSP tidak serta merta menerbitkan izin operasional toko modern. Izin diterbitkan atas rekomendasi dinas teknis. ’’Jika kami tidak menerbitkan izin operasional sesuai rekomendasi, DPMPTSP akan mendapat sanksi,’’ ujarnya.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Didkoperindag) KSB Rahardian menjelaskan, semua bangunan toko modern harus sesuai pemanfaatan ruang yang ditetapkan pemerintah. Kalau pun ada pemanfaatan izin bangunan tidak sesuai dengan pengajuan IMB, kata dia, itu di luar kewenangan Diskoperindag.

Menurut dia, Diskoperindag hanya mengeluarkan rekomendasi operasional yang dituangkan dalam Izin Usaha Toko Modern (IUTM sesuai pemanfaatan tata ruang. ’’Atas dasar itu Diskoperindag mengeluarkan rekomendasi penerbitan IUTM yang diterbitkan DPMPTSP,’’ jelasnya. (is/r8) Editor : Islamuddin
#Sumbawa Barat #Ritel Modern