Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman (PUPRPP) KSB Mujiburahman mengakui sebagian bangunan belum ada izin pemanfaatan ruang yang ajukan perusahaan ritel modern Alfamart maupun Indomaret. Selama ini mereka hanya memproses izin pemanfaatan ruang untuk toko dan rumah toko (Ruko). Izin itupun diajukan inividu atau pemilik lahan.
’’Tetapi faktanya izin itu dimanfaatkan untuk bangunan ritel modern Alfamart dan Indomaret,'' bebernya, Minggu (7/3/2021).
Dia menerangkan, dinas hanya menerbitkan izin sesuai peruntukan pemanfaatan ruang sesuai RTRW yang telah ditetap pemerintah. Kalau rekomendasi pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya, maka itu di luar kewenangan tata ruang.
’’Intinya, belum ada rekomendasi pemanfaatan tata ruang untuk pembangunan toko modern Alfamart maupun Indomaret,’’ tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Tajuddin tidak memungkiri keberadaan ritel modern semakin bertambah. Bahkan merambah hingga ke tingka desa. Pertumbuhan ritel modern ini karena kemuculannya sejak awal tidak terpantau. Mulai dari pengajuan izin tahap awal, pengajuan rekomendasi pemanfaatan ruang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
’’Itu karena pengajuan izin bangunan toko modern tidak diajukan oleh perusahaan. Namun individu atau pemilik lahan. Begitu juga dalam pengajuan IMB, tidak menyebutkan untuk toko modern,’’ ungkap dia.
DPMPTSP mengaku tidak mengetahui dari awal rekomendasi izin akan menjadi toko modern. Permohonan izin toko modern muncul pada fase terakhir semua pengurusan persyaratan untuk diterbitkan. ''Kalau dari awal kita mengetahui untuk izin toko modern, kita akan pertimbangkan sebelum izin toko modern diterbitkan DPMPTSP,'' katanya.
Menurutnya, DPMPTSP tidak serta merta menerbitkan izin operasional toko modern. Izin diterbitkan atas rekomendasi dinas teknis. ’’Jika kami tidak menerbitkan izin operasional sesuai rekomendasi, DPMPTSP akan mendapat sanksi,’’ ujarnya.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Didkoperindag) KSB Rahardian menjelaskan, semua bangunan toko modern harus sesuai pemanfaatan ruang yang ditetapkan pemerintah. Kalau pun ada pemanfaatan izin bangunan tidak sesuai dengan pengajuan IMB, kata dia, itu di luar kewenangan Diskoperindag.
Menurut dia, Diskoperindag hanya mengeluarkan rekomendasi operasional yang dituangkan dalam Izin Usaha Toko Modern (IUTM sesuai pemanfaatan tata ruang. ’’Atas dasar itu Diskoperindag mengeluarkan rekomendasi penerbitan IUTM yang diterbitkan DPMPTSP,’’ jelasnya. (is/r8) Editor : Islamuddin