Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidik KPK Konfrontir Keterangan Ipar Wali Kota Bima dengan Saksi Kunci

Redaksi Lombok Post • Senin, 11 September 2023 | 05:30 WIB

KANTOR WALI KOTA BIMA: Penyidik KPK informasinya turun memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Bima, pekan ini.(DOK/LOMBOK POST)
KANTOR WALI KOTA BIMA: Penyidik KPK informasinya turun memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Bima, pekan ini.(DOK/LOMBOK POST)
LombokPost--Penyidik KPK memeriksa maraton sejumlah saksi kasus dugaan gratifikasi dan korupsi pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima. Kali ini, giliran ipar Wali Kota Bima, saksi kunci, dan para kontraktor bonafit di Bima yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB, Sabtu (9/9).

Informasi yang dihimpun Lombok Post, pemeriksaan ipar Wali Kota Bima Muhamad Makdis digelar pada salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda NTB. Begitu juga dengan saksi kunci dalam kasus ini. Dia diperiksa pada ruangan yang berbeda.

Menurut sumber Lombok Post, keterangan saksi Muhamad Makdis banyak yang dikonfrontir oleh penyidik KPK dengan saksi kunci. "Terutama kaitan pelaksanaan 15 paket proyek yang dilaksanakan oleh MM (disebutkan nama lengkap) di Dinas PUPR pada tahun 2019 lalu," ucap sumber via pesan WhatsApp.

Selain keduanya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Tukad Mas Bambang Hariyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka itu. Bambang diperiksa kaitan proses tender dan pelaksanaan proyek jalan di Kota Bima dalam kurun waktu 2018 hingga tahun anggaran 2022.

Bambang Hariyanto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita dan keluar dari ruangan pemeriksaan sekira pukul 15.00 Wita. Tidak banyak yang disampaikan Bambang kepada sejumlah awak media. "Yanga jelas tahun 2018 sampai 2021 perusahaan saya mendapat dua paket pekerjaan jalan," ucapnya.

Selain Bambang Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Direktur CV Surabaya Amsal Sulaiman alias Chengsing. Dia dipanggil sekitar pukul 10.00 Wita dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 Wita.

Sementara, Muhamad Makdis dipanggil sekitar pukul 10.00 Wita dan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita. "Dia (Muhamad Makdis) keluar dari pintu belakang ruangan Ditreskrimsus," ucap sumber Koran ini.

Saksi kunci ini diketahui diperiksa mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Diketahui, pemeriksaan terhadap pihak swasta atas perkara tersebut masih terus berlanjut hingga pekan ini.

Di antara saksi dari swasta yang belum diperiksa tetapi sudah dipanggil resmi, yakni kontraktor inisial N, J, H, dan beberapa rekanan lainnya. (man/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
#tersangka kpk #Wali Kota Bima Muhammad Lutfi #tersangka korupsi