Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Palsukan Dokumen, Imigrasi Bima Tangkap Lima WNA Asal Tingkok dan Taiwan

Marthadi Zuk • Selasa, 19 September 2023 | 09:00 WIB
Petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Bima menunjukkan bukti dan lima WNA asal Tiongkok dan Taiwan.
Petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Bima menunjukkan bukti dan lima WNA asal Tiongkok dan Taiwan.

 

LombokPost-Lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan taiwan diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.

Mereka masing-masing berinisial YWH, ZY, CCC, LCW dan WW. Kelimanya diamankan dari lokasi berbeda.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima M Usman mengatakan, awalnya Imigrasi mengamankan YWH dan ZY hendak mengajukan pembuatan paspor RI di kantor Imigrasi Bima, Kamis (14/9).

"Kedua pelaku hendak mengelabui petugas, melampirkan fotokopi e-KTP aktif berkewarganegaraan Indonesia," katanya, Senin (18/9).

Keduanya mengajukan identitas yang diduga milik orang lain dengan menggunakan nama inisial SC dan LA.

"Tidak hanya itu, keduanya juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan memiliki akta kelahiran," terangnya.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya diarahkan ke Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

"Di sana, mereka diperiksa secara maraton beberapa jam oleh petugas," tuturnya.

Hasil pemeriksaan oleh petugas imigrasi, terungkap alasan kedua pelaku. Keduanya nekat ingin membuat paspor RI, karena ingin tinggal lebih lama untuk menjajal wisata di Indonesia.

Kemudian dari keduanya juga ditemukan paspor yang menjelaskan identitas mereka yang sebenarnya. Yaitu YWH, pria berusia 57 tahun asal Taiwan dan ZY, wanita usia 51 tahun berkebangsaan Tiongkok.

"Mereka datang ke Indonesia pakai paspor kunjungan sebagai wisatawan. Masa aktif paspor mereka ada yang sampai 28 September, ada juga yang hingga 3 Oktober 2023 nanti," ungkapnya.

Petugas terus melakukan pengembangan, kemudian berhasil mendapatkan informasi ada tiga WNA, yang juga rekan dua pelaku di sebuah tempat penginapan di Kota Bima. Petugas dikerahkan ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada hari yang sama sekira pukul 19.20 Wita.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 3 WNA ini, mereka tidak memiliki e-KTP. Dari mereka hanya ditemukan paspor kunjungan dengan masa aktif 28 September hingga 3 Oktober mendatang.

"Dugaan kami, ketiga orang ini juga hendak membuat paspor. Karena mereka berada di tempat penginapan yang sama," duga dia.

Dalam kasus ini, YWH dan ZY dijerat dengan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp. 500 juta. "Mereka dijerat pakai pasal itu karena diduga telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar guna mendapatkan Paspor RI," tegasnya.

Untuk WW, CCC, dan LCW, lanjut Usman, akan diproses lebih lanjut. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, ketiga terduga pelaku akan dijerat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku. "Saat ini kelima terduga pelaku sudah kami tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi yang ada di kantor kami untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kasus ini, Usman mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto dan Kadiv Imigrasi Iyan Welli. Pihaknya diminta agar terus melakukan penyelidikan guna pengungkapan sindikat pembuat E-KTP dan oknum yang mengarahkan pelaku buat paspor RI.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan gelar perkara kasus ini. Sambil koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB," tandas Usman. (man/r8)

 

Editor : Marthadi
#pemalsuan dokumen #Imigrasi Bima #tiongkok