LombokPost-Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Hearing dengan tenaga pendidik non ASN dan non data base yang mengajar di sekolah swasta, Jumat (29/11). Mereka mengadukan tidak bisa ikut seleksi tahap dua PPPK tahun 2024.
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Zulfikar Demitry. Hadir Sekretaris Komisi IV Sukiman K, Sekretaris Komisi I Edy Syarifuddin, dan Anggota Jabir, Ema Yuniarti, Bunardi, dan Edwan Purnama. Dari Pemda Sumbawa hadir Kepala BKPSDM Budi Santoso dan Kabid Pembinaan GTK Dikbud Sumbawa Sutan Syahrir.
Perwakilan Guru Swasta Sulastri menyampaikan keluhannya bahwa dirinya bersama rekan rekannya telah mengajar puluhan tahun di sekolah swasta, baik TK formal maupun informal. "Kini tahun 2024 kami tidak bisa mengikuti tes seleksi P3K tahap kedua, bagaimana nasib kami ke depannya nanti kebetulan ada presiden baru dan bupati baru. Kami mengharapkan Kesejahteraan," sebutnya.
Baca Juga: APBD Lombok Tengah 2025 Disahkan, Target PAD Tembus Rp 478 Miliar
Demikian pula disampaikan Perwakilan Guru SMP Swasta Nurbaena Apriani. Dia mengaku prihatin. Bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk guru swasta lainnya yang sudah berjuang berpuluh-puluh tahun. "Saya ingin memperjuangkan mereka. Mereka punya mimpi. Sementara dengan insentif Rp 200 ribu tidak akan cukup untuk menghidupi dirinya sendiri," kata dia.
"Kami harapkan ada kebijakan yang sangat sederhana dan memihak. Karena kami melihat yang memiliki kewenangan besar adalah di tangan bapak ibu dewan dan mohon penjelasannya," pinta dia.
Demikian pula Guru TK Swasta lainnya Sri Hartini. Dia menambahkan agar ada perhatian pemda terhadap sarana dan prasarana sekolah. "Selama ini pembangunan TK dengan dana swadaya. Mohon bantuannya agar ada perhatian kepada TK swasta," ujarnya.
Atas hal tersebut, Sekretaris Komisi IV Sukiman memahami suara kebatinan para pendidik swasta yang mencari kepastian kejelasan nasib mereka, mengharapkan ada perlakuan yang sama dengan mereka yang mengajar di sekolah negeri. "Ada miss antara pendidik dengan pemangku kebijakan. Artinya apa yang terjadi hari ini, sebenarnya pemerintah tidak melepaskan diri apa yang menjadi tanggungjawab jawab," tegasnya.
Kepala BKPSDM Sumbawa Budi Santoso menjelaskan bahwa tahun ini kebijakan yang diambil pemerintah pusat berbeda dengan tahun 2019 hingga 2022 yang mengikutsertakan guru swasta dalam formasi pegawai negeri. "Tahun 2019 sampai 2021, ada P1 prioritas baik swasta maupun negeri formasi khusus dan umum. PPPK dari pemerintah dan untuk formasi umum dari PPPK yang sekolah di swasta. Tahun 2022 juga mengeluarkan formasi khusus dan umum. PPPK umum ini untuk yang bekerja di swasta dan yayasan. Alhamdulillah ada SDIT, SMPIT yang lulus," ujarnya.
Sementara, tahun 2023 tidak ada formasi, hanya khusus yang dari honorer non ASN dan instansi pemerintah. Sementara, tahun 2024, ada regulasi PermenPAN Nomor 348 bahwa tidak ada PPPK umum dan hanya formasi khusus. artinya yang diperuntukkan yang bekerja di instansi pemerintah.
"Aspek keadilannya memang ada pada era tahun 2019-2022, ada yang sudah lulus dan ada yang belum lulus. Yang dikenal P1. Swasta juga sudah habis yang ikut di tahun 2019. Terakhir 2023 habis formasinya," kata dia.
Baca Juga: Bangun Lobar Bersama, Pasangan LazAdha Temui Sumiatun di Sekotong
Kata dia, jika ingin memasukkan dalam database harus diubah regulasi. Begitu juga jika ingin ikut tes, harus diubah regulasinya agar saat mendaftar masuk dalam sistemnya. "Sekolah swasta tidak bisa masuk karena tidak masuk dalam DAPODIK," kata dia.
Budi Santoso memberikan saran atas formasi tahap 2. Menurut dia, jalan keluarnya agar syaratnya tidak ada pelamar umum dengan melakukan audiensi dengan MenpanRB untuk memberikan peluang pada guru swasta agar dapat kesempatan ikut tes pada tahap 2.
Kabid Pembinaan GTK Sutan Syahrir menjelaskan bahwa tahap kedua batas akhir untuk pendaftarannya 31 Desember. Artinya masih ada peluang mendaftar. Namun melihat keputusan MenpanRB, lanjut dia, sudah tertutup, karena kriteria pertama untuk guru honorer di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik, mengajar minimal empat semester berturut-turut.
Karena menurutnya, bisa saja terdaftar di DAPODIK, namun tidak mengajar lantaran tidak ada jam mengajar. "Terkait masalah insentif, memang kami Pemda Sumbawa memberikan insentif Rp 200 ribu per bulan kepada 887 orang guru swasta. Dengan rincian TK 363 orang guru, SD ada 395 guru, dan 256 guru swasta SMP. Di tahun 2025 juga dianggarkan dengan menggunakan data per Desember 2021," pungkasnya.
Baca Juga: Pilkada Lotim, Tim Pemenangan Kawal Suara Iron-Edwin
Pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi. Pertama, meminta pada tenaga pendidik untuk menguatkan kualifikasi kompetensi dan melengkapi administrasi guna mendukung pendaftaran P3K tahun 2024. Kedua, meminta kepada pemerintah daerah untuk memasukkan tenaga pendidik non ASN non database BKN yang mengajar di sekolah swasta dalam database BKN yang mendapatkan insentif dari APBD. Ketiga, meminta pada pemerintah daerah untuk mengusulkan afirmasi khusus kepada pemerintah pusat agar tenaga pendidik non ASN yang mengajar di sekolah swasta yang mendapatkan insentif dari APBD dapat diikutsertakan dalam seleksi P3K dengan melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendiknas, dan BKN. Keempat, meminta pada pemerintah daerah dapat meningkatkan kolaborasi dengan yayasan sekolah swasta untuk mendukung administrasi dan pengembangan tenaga pendidik agar memenuhi syarat untuk seleksi PPPK. (bia/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post